JAKARTA (Antara) – Dua paket minyak yang mencurigakan tidak sejalan dengan dosis, yaitu, PT Jaya Batavia Globaldondo Direktur (Direktur Umum) dan rumah sakit awal dengan operator perusahaan dengan inisial, mengancam dengan hukuman penjara maksimum lima tahun penjara dan denda.
“Ini dihentikan oleh Pasal 120 Undang -Undang No. 3 pada tahun 2014 sehubungan dengan industri dan pasal 62. 1. Hukum nomor 8 pada tahun 1999 sehubungan dengan perlindungan konsumen dan penjara maksimum lima tahun atau denda maksimum 2 miliar miliar miliar,” kata Metoa West Jakarta Benny.
Dia menjelaskan, keduanya diduga mengurangi satu gulat, dan hanya mengemas 800 hingga 850 mililiter dari perusahaan di Jalan’s Number 11 Blocks 24, RT08 Rwiya Utara, Kembanan, Jakarta Barat.
“Dua tersangka ditangkap pada hari Rabu (3/13) setelah diperiksa pada hari Selasa (12/3),” katanya.
Dia menjelaskan bahwa penemuan ini dimulai ketika polisi menerima informasi tentang praktik penjualan minyak sesuai dengan prosedur yang telah dilakukan perusahaan dan kemudian para petugas menangkap para pelaku.
“Dalam proses mengemas satu ukuran, mereka hanya mengisi 800 mililiter per 850 mililiter,” katanya.
Berdasarkan ujian, mereka beroperasi sejak November 2024 dan menerima pendapatan kotor senilai 800 juta rp per bulan.
“Bahan baku minyak diambil dari area marund, dan kemudian beberapa di Cakung,” katanya.
Selain 19.000 paket 1.600 karton minyak, polisi juga menyita mesin pengisian untuk kemasan, keseimbangan, hingga 10 ribu keping kardus liburan.
“Lalu, untuk buktinya, 1.600 kardus dan Mark Lasita, isi kemasannya satu liter, dan ada 12 bahasa Latin di kardus. Jadi jika ada total 19.200 paket,” katanya.
Leave a Reply