Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Rabu, Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia sebagai tersangka

Jakarta (Antara) – Direktorat Khusus untuk Investigasi Kriminal oleh Pengacara Polisi Metropolitan Yakarta meminta pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan penipuan dan misqueer dana, pada hari Rabu (26/2).

EDH adalah mantan pengacara Arif Nugroho (AN) yang merupakan putra pejabat Prodia dalam kasus dugaan pemadaman yang menyeret nama mantan polisi Metro Kasat Resk Yakarta, AKBP Bintoro.

“Untuk jadwal ujian atau permintaan informasi kepada orang yang tertarik pada hari Rabu (26/2) pada pukul 10:00 WIB di ruang ujian Direktorat Investigasi Kriminal Metro Jaya,” kata Dreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ado Safri Simanjuntak dalam pernyataannya di Yakarta pada hari Senin.

Di Safri, panggilan EDH menjelaskan pemantauan manajemen dugaan penipuan kriminal dan / atau penggelapan dana oleh para peneliti dari subdit Ekbank Ditreskrimsus Poldo Jaya.

“Sebagai nomor laporan polisi: LP/B/612/I/2025/SPT/POLDA JAYA, 27 Januari 2025,” katanya.

Polda Metro Jaya menyebutkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau pemadaman dana.

“Bukti yang cukup ditemukan untuk menentukan EDH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan kriminal penipuan atau penggelapan penipuan,” kata Kepala Public Hubungan Masyarakat dari Polisi Metropolitan Yakarta, Kombes Pol. Ay Ary Syam Inndradi dalam pernyataannya, Jumat (21/2).

Ay Ary meluncurkan penentuan tersangka EDH berdasarkan tindakan penelitian yang diperoleh oleh tim peneliti dan berdasarkan penelitian berbagai saksi dan saksi ahli.

“Dia melakukan ujian 24 saksi dalam fase penelitian yang dimulai pada 10 Februari 2025, termasuk realisasi dua penyelidikan ahli, yaitu seorang ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata,” jelasnya.

Tersangka EDH dituduh berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang malpraktek dana, yang terjadi pada April 2024 di Yyakarta Selatan.

ERH sebelumnya telah diperiksa dengan JK dan H oleh Direktorat Khusus untuk Investigasi Kriminal Khusus dari Polisi Metropolitan Yakarta sebagai saksi dugaan kasus pemadaman dana yang merupakan nama mantan Kasat Resk South Jakarta Metro Police, AKBP Bintoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *