Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Penyebab kematian bos rental karena luka tembak

JAK AKARTA (Antara) – Rumah Sakit Regional Balaa Tangerang Baeta Adhayat mengungkapkan penyebab kematian bos sewa mobil (pemilik) Ilas Abdurahiah (pemilik) karena luka tembak yang menembus jantung dan hati.

“Saya bisa menjelaskan bahwa korban menyebabkan para korban payudara yang memasuki jantung hati pada hari Senin di timur Jakarta.

Pertama, Baet menjelaskan bahwa seorang dokter yang adalah seorang dokter yang memiliki senjata api yang memiliki senjata api yang bisa selamat dan meninggal pada waktu itu.

Pasien membawa keluarganya ke dada dan lengan bawah lengan luka tembak.

Pada saat kedatangan, kepala tempat tidur mengatakan, korban masih hidup, tetapi situasinya sangat penting, sehingga dokter melindungi lima resusitasi paru -paru.

“Siklus pertama bereaksi sampai tidak ada jawaban sampai siklus resusitasi diumumkan saat ini.

Kemudian Baet meminta dokter untuk mengirim dokter untuk instalasi forensik ketika polisi berkoordinasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Otopsi terjadi sekitar 12” Ilas Abdurhime “. Pada usia 30 atas permintaan polisi tertulis,” kata Baetro.

Dari hasil pemeriksaan, Baety menemukan luka tembak di belakang bola belakang, sehingga lengan bawah di lengan kiri kiri sembilan milimeter (mm).

Pada hari Senin ada sembilan saksi di II-08 Jakarta, sembilan saksi, sembilan saksi, sembilan saksi saksi, agenda terdakwa dari tiga anggota kapal “kapal”.

Prosedur ini dilakukan oleh Kolonel Nanang Subni yang bukan letnan dan hakim Hakim Nanang Subni dan hakim seorang hakim hakim Hakim Tertinggi Nanang Soumarjono.

Militer Odatur Militer Air-07 Jakarta Oditurat, yang menjalankan kasus yang mengacu pada Korps Utama (CK) Gori Rambe, Mayor CHK Wasinton Marpaauf.

Tiga anggota yang tidak bermoral dari Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) -07 Jakarta, didakwa dengan KM45 -Auto -Rental Leader, Tangerang -Merak Toll Road, Jayanti, Tangerang Regce, Banten, Tangerang Regce, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa, terutama terdakwa, kepala kepala (CLK), terdakwa Raffin Hermavan, terdakwa dari tertuduh Akbar Adbar Adbar Adbar Adbar dan tiga sersan.

Selain Angkatan Darat, dua dari tiga tersangka, terutama terdakwa, tertuduh Akbar Adbar Adlie, terdakwa Bambar Adbar Adlie, kepala kepala (CLK). Pasal 55. 1. Poin putri pertama dari KUHP Pasal 338 Pasal 338 John. Klausul 1 Pasal 55 KUHP, yang dikaitkan dengan sebuah artikel tentang pembunuhan yang direncanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *