Jakarta (dalam) -Sør -Jakarta Metro Police telah menangkap seorang musisi bernama Fariz RM atas dugaan layanan narkoba.
“Memang benar bahwa inisial FRM diamankan,” Kasat Resnarkoba South Jakarta Metro -Policy AKBP Andri Kurniawan mengatakan kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu.
Andri tidak menentukan apa pun tentang penangkapan Fariz RM. Namun, dapat dipastikan bahwa Fariz sedang menjalani ujian di Polisi Metro Jakarta Selatan.
“Itu telah dibawa ke Polisi Metro Jakarta Selatan. Masih diuji,” katanya.
Musisi Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba beberapa kali.
Penyanyi lagu ‘Pangung Perak’ pertama kali ditangkap oleh polisi dalam kasus minum pada hari Minggu 28 Oktober 2007 di daerah Jalan Radio Dalam, Sør -jakarta.
Bukti yang terbukti adalah 5 gram ganja yang disimpan dalam paket rokok.
Kemudian Fariz kembali terperangkap pada tahun 2015 ketika ia mengonsumsi ganja di rumahnya di Bintaro Yaya, Tangarang selatan. Polisi menyita bukti dalam bentuk ganja di Ashtre di atas meja.
Akhirnya, Fariz ditangkap lagi untuk ketiga kalinya pada hari Jumat (24/24/2018). Dia ditangkap di rumahnya dengan dua paket plastik dengan metamfetamin yang diduga, sembilan benda alprazolam, dua item dumolid dan keberhasilan metamfetamin.
Leave a Reply