JAKARTA (Serangan) – Menteri Koordinasi Ekonomi Eralanga Hartrto mengatakan bahwa perbaikan diselesaikan terkait dengan konsekuensi pertukaran pertukaran (DHE SDA) dari sumber daya alam dan disusun oleh Peraturan Pemerintah (PP).
“DHE telah selesai. PP diselenggarakan, terhubung, diikuti oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank,” kata Erlerlanga di Jakarta pada hari Selasa.
Aerlanga mengatakan bahwa menurut undang -undang DHE SDA yang baru, pengecer perlu menjaga 100 persen SDA DHE selama setidaknya satu tahun di Indonesia.
Dalam kebijakan DHE SDA lama, eksportir perlu menentukan setidaknya 5 persen DHE SDA dan setidaknya tiga bulan.
Erlanga mengatakan bahwa pemerintah menyerahkan kebijakan ini kepada semua pemegang saham.
Pemerintah menciptakan kebijakan ini dengan cermat dan kebijakan DHE SDA bukanlah pemasok asing dan tidak akan mempengaruhi kinerja penjualan nasional. Dia juga mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan DHE SDA terbaru, penambahan cadangan mata uang asing akan meningkat dan memperkuat ekonomi Indonesia.
Menurut Kode Negara (PP) No. 36, kebijakan pemerintah terkait DHE masih berfokus pada pemasok, terutama dengan kondisi bisnis kecil, terutama dengan nilai -nilai pengiriman ritel.
Dalam aturan baru -baru ini, pemerintah memberikan diskriminasi kepada pengecer dan beberapa nilai pengiriman sehingga tidak dimuat.
Ekspor asing kurang dari $ 250.000 untuk pembelian tidak harus mengikuti klausa manajemen DHE.
“Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memberikan kontrak kepada pengecer kecil dan melindungi usaha kecil untuk tetap kompetitif di pasar internasional.”
Leave a Reply