Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Nusron: Sertifikat pagar laut Tangerang konversi girik ke SHGB-SHM

Jakarta (Antara) – Menteri Pertanian / Manajemen Nusun (ATR / BPN) Nusun telah mengajukan pembangunan laut dari gedung (SHGB) dan keputusan pemilik (SHM).

Kamis, Nusron berbicara tentang Komite Hasil Jakarta pada Sertifikat Pagar Laut Kamis, tidak ada yang baru, tetapi perubahan dalam Gik menjadi SHM dan SHGB.

Yusron berkata: “Kursus Tangerang adalah Gik ke SHM, dari SHM ke SHGB.”

Dia mengatakan keputusan datang dari Gik. Kemudian, putar SHGB dan SHM. Rata -rata girik adalah pada tahun 1982.

“Yah, hampir sepanjang jalan terjadi dengan cara ini adalah berubah, dari Gik. Rata -rata, Gik pada tahun 1982.

Selain itu, ia mengatakan suku pengadilan Tangland dibuat melalui Program Pendaftaran Penuh (PTSL).

“Proses ini menggunakan program PTSL. Tetapi jika ia memasuki program PSTL, komite yang paling menanggapi adalah komite untuk pengembangan”.

Nusron mengatakan keputusan itu diterbitkan di dua 16 desa yang dibangun 26,16 (km) di Kabupaten Tangeng.

Dua desa adalah distrik Pakuji di desa Sukadira dan Kohod di desa set Karang.

Dia mengatakan kelulusan 263 membangun hak untuk membangun (SHGB) dan 17 dari Layanan Pemiliknya (SHM) yang diterbitkan di desa Kohod.

Dari 263 keputusan membangun, jika semua memiliki 390.7985 hektar. Area 17 bidang di SHM adalah 22.934 hektar. Di antara mereka, cabang ATR / BPN telah menghentikan 50 sertifikat.

“Sisanya berjalan, kami masih berkembang, kami bertemu.

Sementara itu, tiga keputusan dan masa depan keluar dari Karang yang ditetapkan dari 2019.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perencanaan Tanah dan Pendaftaran Tanah (Dirjen Firt) Atenedi / BPN Asnaedi menjelaskan kepada keputusan negara -negara lama. 5 tahun 1960 -an, menunjukkan prinsip -prinsip pertanian dasar (UAPA).

Dalam hukum, pemilik tanah punya waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, pada satu titik dan peraturan lainnya, hak -hak tanah yang dibeli oleh Girik tidak boleh dibenarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *