JAKARTA (Antara) – Yandra Susanto, Menteri Desa dan Wilayah Tergambat (Mendis PDT), menyatakan bahwa dana pedesaan adalah salah satu faktor terpenting dalam arti ketahanan pangan, Yandra Susanto, menyatakan bahwa partisipasi dan pengawasan kabupaten yang digunakannya.
Dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa, Mendis Pendeta Yandri menjelaskan bahwa partainya secara serius merujuk pada bukti ketahanan pangan, salah satunya adalah penggunaan dana pedesaan pada tahun 2025. Jumlah Menteri Kontrol Desa (Permendesa) pada tahun 2024.
Setidaknya 20 persen dana pedesaan harus digunakan untuk keamanan pangan sesuai dengan potensi desa, dan musk diterima dan ditentukan.
“Kami adalah memorandum dengan Kantor Jaksa Agung untuk memiliki harta desa di dana pedesaan, sehingga pada tahun 2025, pada tahun 2025, provinsi Sumatra utara mengoordinasikan pertemuan untuk ladang makanan dan makanan dan Kementerian Makanan dan partai -partai yang sesuai di utara Sumatra.
Dia berpendapat bahwa Dana Pedesaan pada tahun 2025 adalah untuk provinsi Sumatra utara. Diharapkan bahwa Presiden Prabo -Subanto akan banyak untuk mendukung keberhasilan 4,57 triliun dan keamanan pangan dan program makanan gratis (MBG).
.
Dia berharap bahwa semua pihak akan bekerja sama untuk mengawasi dana yang banjir sehingga mereka dapat digunakan dalam kasus yang lebih baik, bekerja sama dengan bammi dan bam.
Keamanan pangan akan diterapkan pada tahun 2027 karena kurangnya impor beras, jagung, gula dan garam, yang dimulai pada Januari 2025
Koordinasi Lapangan Makanan (Menko) Julfley Hassan memprediksi pembukaan pintu untuk menjadi negara yang hebat untuk menjadi negara yang sehat dan lebih kuat, keberhasilan keamanan pangan.
Namun, Zulkifli menyatakan bahwa pihak berwenang berusaha untuk bekerja sama dengan pemantauan dan konsumsi pedesaan, salah satu faktor terpenting dalam keamanan pangan.
“Kami berharap Bupati akan melacak tingkat utama desa. Tentu saja, kami harus sama, kami akan bertemu,” – Menteri terkoordinasi Yulikifley Hasan.
Leave a Reply