Jakarta (Antara) – Departemen Layanan Keuangan (OJK) menganalisis penggunaan satu investor (SID) untuk investor kriptografi yang digunakan di pasar modal.
Kepala Departemen Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kriptografi (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa penggunaan SID memainkan peran penting dalam mendukung transparansi, integritas, dan kinerja.
“Namun demikian, dalam konteks penggunaan dalam aset cryptocurrency, kami akan melakukannya dengan hati -hati, terutama melakukan studi yang mendalam, mengingat bahwa fungsi dan kompleksitas aset ini berbeda dari instrumen sekuritas yang ada di pasar modal,” kata Hassan pada konferensi pers online di Jakarta pada hari Selasa.
SID berfungsi sebagai kode unik untuk setiap investor. Konsep ini digunakan di pasar modal Pt Kustodian Sentral Effect Indonesia (KSEI).
Kode SID memungkinkan investor seperti nama dan jumlah akun, akses ke pusat, yang meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.
Namun demikian, aset kriptografi memiliki berbagai fungsi, mereka tidak selalu memiliki bahan dasar yang jelas. Beberapa dari beberapa sumber daya cryptocurrency, produk atau sumber cryptocurrency. Ada juga aset yang tidak punya alasan.
Untuk alasan ini, OJK akan dengan hati -hati merumuskan distribusi pengawasan pada aset cryptocurrency.
OJK juga mencoba untuk tidak menghilangkan sifat desentralisasi aset kriptografi, di mana pihak -pihak, terutama pihak ketiga atau lembaga pengawas, tidak berpartisipasi langsung dalam setiap transaksi.
“Kehadiran manajer, seperti FSA, tidak dimaksudkan untuk menghilangkan desentralisasi, tetapi lebih untuk memastikan bahwa implementasi berbagai tindakan kriptografi akan bekerja dengan aman, secara teratur, dan bukan risiko yang dapat membahayakan para pihak,” kata Hassan.
Secara umum, OJK menguraikan aturan mengenai pengawasan aset cryptocurrency melalui resolusi manajemen jasa keuangan (WYKK) No. 27 tahun 2024 di bidang perdagangan digital dalam aset keuangan, termasuk aset cryptocurrency (AKD).
Prinsip implementasi OJK juga merilis surat edaran Departemen Layanan Keuangan (SEOJK) No. 20/SEOJK.07/2024 mengenai implementasi perdagangan digital dalam aset keuangan, termasuk aset cryptocurrency (SEOJK AKD).
Leave a Reply