Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Israel tahan hak pemasukan Palestina hingga Rp16,5 triliun sejak 2019

RAMALLAH/ISTANBUL (ANTARA) – Kementerian Keuangan Palestina mengatakan Israel telah mengendalikan hak -hak pendapatan pajak yang harus diterima Palestina hingga $ 2 miliar (aturan 16,5 triliun) tahun 2019.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (20/3), Kementerian Keuangan, Palestina, mengatakan penahanan dana pajak Israel dengan berbagai alasan.

Tugas ibukota dan kebiasaan dan cukai berkumpul dengan semua produk yang memasuki wilayah Palestina, apakah Israel melewati atau melewati negara negara Israel dan udara.

Di bawah perjanjian Oslo yang ditandatangani oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLA) dan Israel pada tahun 1993, Israel bertanggung jawab atas perpajakan dan mengirimkannya ke Badan Palestina setiap bulan, mengurangi biaya pengelolaan 3 % untuk biaya penagihan.

Namun, Kementerian Keuangan Palestina mengatakan Israel menangkap hingga $ 7 miliar atau $ 2 miliar dari 2019 hingga Februari 2025.

Pada saat yang sama, penyitaan semua uang yang dikutip Israel dari pendapatan pajak 20,6 miliar daun (RP92,4 triliun) dari 2012 hingga Februari 2025.

Kementerian Perspektif untuk Kementerian Perspektif bagi Israel untuk mengirim dana yang merupakan hak -hak Palestina sebagai “pelanggaran serius” dari semua perjanjian bilateral dan memiliki dampak signifikan pada ekonomi dan kehidupan Palestina.

Pada saat yang sama, pemerintah Palestina mengatakan pihaknya bekerja sama dengan mitra internasional dan pemangku kepentingan lainnya untuk menekan Israel untuk mendapatkan dana dan “kebijakan Palestina”

Bank Dunia memperingatkan pada 23 Mei 2024 bahwa pihak berwenang Palestina terancam oleh keruntuhan finansial.

Sumber: Anadolu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *