JAKARTA (Antara) – Direktur Investigasi Polisi Metro Jaya telah berhasil menghilangkan kasus penipuan investasi bersama dengan skema Ponzi oleh Duus AriSan Mode.
“Jadi penjahat memainkan peran sebagai manajer ibu rumah tangga dengan SFM (21) Letters (21) dan memainkan peran sejak September 2024,” Komisaris Kepala Polisi Metropolitan Jakarta Ade Ari Siam Siam ketika kepala hubungan masyarakat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Sabtu.
Pada 12 Januari 2024, kasus ini dimulai dengan laporan bahwa orang -orang tiba di Pusat Layanan Kepolisian Terpadu Polisi Metro Jaya (ESPCHTKT), dan kemudian para peneliti sedang menyelidiki.
“Peneliti kemudian melakukan pengamatan reporter dan saksi lainnya dan mengumpulkan bukti, untuk memiliki sekelompok whatsapp yang disebut ‘Gu Arisan BBI’, yang dituduh dalam kelompok itu,” katanya.
Grup ini telah menginvestasikan 425 anggota grup dan SFM mencurigai beberapa kali di WhatsApp Group dengan berbagai penawaran pendapatan.
“Dengan membuat skema promosi investasi dengan sistem slot dengan sistem slot, kata dopin (dana tunggal) adalah jumlah ruang nominal, dan manfaat dopin di setiap ruang adalah sekitar 10 hari, 15 hari dan 20 hari.”
Investasi ini menawarkan contoh RP1,4 juta dalam 10 hari, investasi RP2 juta dalam 10 hari dan RP2,8 juta dalam 10 hari.
Dalam promosi WhatsApp dan kisah yang diunggah oleh terdakwa, banyak korban tertarik untuk mengajukan pertanyaan dan berpartisipasi, bahwa beberapa korban investasi sebelumnya telah mendapat manfaat, tetapi belum mendapat manfaat kemudian dan bukannya menderita risiko.
“Ini dilakukan karena uang investor atau korban juga digunakan untuk kebutuhan individu terdakwa dan untuk menutupi manfaat dari investor masa lalu,” katanya.
Ade Ari kemudian mengatakan, sampai hari ini, para peneliti telah menemukan 85 korban dan mendapatkan empat laporan polisi, meninjau 18 dari mereka, dan akan terus berlanjut.
“Ketika para korban tiba di rumah terdakwa dan para korban yang ingin mengumpulkan janji -janji itu, kasus itu diungkapkan. Polisi Metro Tana Langa memberi tahu Polisi Metro Jakarta pusat bahwa beberapa korban emosional karena mereka mengkhawatirkan.
Pasal 45a akan didakwa kepada terdakwa di bawah Joe. Pasal 28 Hukum 2008 No. 11 telah dimodifikasi oleh hukum No. 1 paragraf (1) 2024, tentang Amandemen Kedua Hukum 2008 untuk Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP, setelah Pasal 3 2010, Pasal 3 2010, Pasal 4 dan Pasal 5, terkait dengan Pencegahan dan Penghapusan Kejahatan Pencucian Uang (TPPU).
“Maksimal 20 tahun penjara dan maksimum RP10 miliar denda,” kata Ade.
Leave a Reply