JAKARTA (Antara) – Menteri Pertanian dan Perencanaan Tata Ruang/Kepala Badan Tanah Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid percaya bahwa pelayanan tanah dilakukan tanpa diskriminasi, melayani semua warga negara Indonesia, termasuk lembaga agama, untuk menetapkan kepastian hukum dan mencegah konflik.
“Kementerian ATR/BPN adalah perwakilan negara dan pemerintah non -diskriminasi.
Dia menekankan bahwa Kementerian ATR/CPN terus menunjukkan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik kepada orang -orang Indonesia tanpa diskriminasi. Semua warga negara, termasuk lembaga keagamaan, digunakan dengan cara yang sama.
Sertifikasi kelembagaan agama adalah salah satu pusat penting. Kementerian ATR/CPN secara aktif memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk rumah ibadat yang bersih dan jernih untuk mencegah konflik di masa depan.
“Selain itu, ini adalah lembaga agama, itu harus menciptakan rasa konflik. Tidak ada konflik,” kata Nusron.
Dia mengakui bahwa Kementerian ATR/NTE sebelumnya telah mempresentasikan sertifikat WAQF untuk masjid, pesan, dan lembaga pendidikan di wilayah Banten. Sertifikat yang sama juga diberikan kepada Gereja Kristen Pasundan.
Menteri Pertanian dan Perencanaan Tata Ruang/Kepala Badan Bumi Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan kedua) dalam presentasi Sertifikat Kepemilikan Gereja Kristen Pasundan di Jakarta pada hari Selasa (12/24/2024). Antara/Dayanto
Nusron mengatakan ribuan bidang gereja telah dikonfirmasi, baik hak konstruksi (HGB) dan Sertifikat Properti (SHM). Pemerintah sekarang mendorong transfer negara -negara HGB untuk beralih ke SHM untuk lembaga keagamaan.
Dia menjelaskan bahwa proses transfer membutuhkan proposal dari Direktorat Orientasi Komunitas Kristen dari Kementerian Kementerian Agama, yang kemudian disertai dengan persetujuan Menteri ATR/NTE.
“Kemarin, di Banten, kami menyerahkan sertifikat WAQF untuk masjid dan berbagai sekolah dan lembaga asrama pendidikan. Hari ini kami mempresentasikannya kepada gereja, di sini.
Menurut Susron, sering ada masalah tanah yang mencakup House of Worship karena surat -surat yang tumpang tindih atau pelepasan hak yang tertunda. Ini sering menjadi penghalang bagi pembangunan rumah ibadat.
Untuk mengatasi hambatan ini, Kementerian ATR/NTE membuka kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Dewan Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Gereja Aliansi di Indonesia (PGI) dan Konferensi Warger Indonesia (KWI). Ini dilakukan untuk memberikan jaminan hukum untuk aset lembaga agama.
“Untuk memiliki keberlanjutan sehingga jika ada, itu jelas dan jelas, tidak masalah,” kata Nusron.
Leave a Reply