Jakarta (OJK) – Biro Layanan Keuangan (OJK) mencantumkan lisensi dasar untuk komedi dan derivatif Indonesia (ICDX) atau sekuritas Indonesia (BKDI) sebagai penyelenggara perdagangan untuk derivatif keuangan.
Selain itu, OJK juga memberikan lisensi mendasar untuk derivatif pasar keuangan yang diperdagangkan di ICDX.
“Dengan subjek lisensi dasar ini, tentu saja merupakan langkah maju bagi ICDX untuk menegakkan undang -undang PPSK. Lisensi dasar ini juga merupakan bagian dari proses transfer ICDX dan perdagangan keuangan mereka dalam derivatif di pasar modal, yang sekarang telah mengubah pemantauan dan regulasi lembaga Comodity berjangka ICDX,” katanya.
Otorisasi prinsip yang diberikan oleh ICDX pada 14 Maret 2025 adalah pembentukan undang -undang No. 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (undang -undang PPSK).
Lisensi Dasar ICDX tersedia dalam surat OJK. S-12/ PM.02/ 2025 Atas persetujuan prinsip infrastruktur infrastruktur infrastruktur sebagai penyelenggara fasilitas transaksi untuk produk derivatif keuangan dan keuangan untuk Indonesia yang diturunkan dan pertukaran.
Untuk proses transfer berikutnya, sesuai dengan proses OJK (Pajk) (Pajk) (Pajk) (Pajk) (Pajk), ICDX harus menyerahkan lisensi operasional sesuai dengan ketentuan yang disediakan hingga dua tahun setelah Pajk yang valid.
“Sejauh ini masalahnya, kita diperlukan untuk mempersiapkan dan memenuhi berbagai dokumen,” kata Nawlam.
Undang -undang PPSK mencakup perdagangan keuangan dalam derivatif di bawah Pasar Modal FSA. Sementara derivatif keuangan akan mencakup pasar uang dan alat mata uang di Indonesia.
Leave a Reply