Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KKP bekukan izin 11 kapal terduga transhipment di Laut Arafura

JAKARTA (Antara) – Direktur Jenderal menangkap buah persik dari Kementerian Urusan Maritim dan Persik (KKP) membekukan izin 10 kendaraan penangkapan ikan dan mobil transportasi ikan yang dicurigai melanggar pengolahan ikan di air laut Arafura.

“Kami telah persik 10 izin memancing dengan seekor ikan yang membawa dugaan ikan yang digerakkan atau dipindahkan ke perairan Arafura,” kata direktur penangkapan ikan umum untuk mendapatkan KKP Lotria Latif dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Kamis.

Latif mengatakan bahwa 10 kapal telah dijamin di Tual Nusantara Fisheries Port (PPN) sejak Jumat (28/2). Sementara sebuah kapal masih berada di bawah pemantauan arah umum KKP sumber daya maritim dan perikanan (PSDKP).

“10 kendaraan memancing tidak memiliki dokumen kolaboratif dalam transportasi mobil mereka dan KM awal MS 7a. Selama inspeksi, tidak ada ikan di sepuluh kapal ini dan mengatakan mereka bergerak,” kata Latif.

Dia bersikeras bahwa transmisi adalah pelanggaran serius sehingga pembekuan izin kapal dilakukan sebagai hukuman awal dalam bentuk tindakan administrasi terhadap kendaraan penangkapan ikan yang melanggar penyediaan rekomendasi KKP Direktur Jenderal Maritime Resources and Fisheries (PSDKP).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal PSDKP KKP, 10 kapal penangkap ikan yang diamankan dengan KM MJ 98 (GT 98), massa km (GT 82), km HP 3 (GT 153), km U II (GT 97), km Fn (GT 150), KM SM 8 (GT 96), GT) (GT 8) (GT 150), KM SM 8 (GT 96), GT) (GT 8) (GT 80), KM SM 8 (GT 96), GT) (GT 80) (GT 80), KM SM 8 (GT 96), GT) (GT 8) (GT 80), KM SM 8 (GT 96), GT) (GT) (GT 80), GT 8) (GT) (GT 8) (GT 80), KM 8 (GT 96), GT) (GT) (GT 80), KM SM 8 (GT 96) 124).

Kapal diduga merupakan indikasi pelanggaran Pasal 27 Nomor 7 (Pasal 27A paragraf (1)) Hukum No. 6 pada tahun 2023 tentang menetapkan perfu nomor 2 pada tahun 2022 tentang pekerjaan CIPTA yang akan menjadi hukum Jo Pasal 317 paragraf (1) Surat G Jo 320 paragraf (3) Surat GP Nomor 5 di 2021 pada lisensi berdasarkan lisensi berdasarkan lisensi.

Direktur Jenderal Sumber Daya Maritim dan Pengawasan Peach (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (IPunk) dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/3) mengungkapkan bahwa 10 kapal tidak memiliki dokumen kerja sama termasuk KM MS 7A yang diduga sebagai kapal yang membawa 10 kendaraan penangkapan ikan.

Ipunk mengatakan bahwa pada saat tim pengawas perikanan psdkp, tidak ada ikan yang ditemukan di 10 kapal.

“Dia mengatakan mereka diterjemahkan ke dalam kapal pengiriman yang saat ini bepergian ke Jakarta,” kata Ipunk.

Selain itu, Ipunk mengakui bahwa KKP telah berhasil mengungkapkannya berkat pekerjaan tim, baik di tengah maupun daerah.

“Saat ini Direktorat Umum Tim PSDKP sedang memantau lokasi di KM MS 7A dengan pemantauan VMS untuk memastikan posisi kapal saat ini mengangkut,” kata Ipunk.

Dia tahu, Menteri Maritim dan memancing Saki Wahyu Trenggono telah mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari penerapan penangkapan ikan yang diukur di Area III, kegiatan administrasi akan diperkuat dengan menggabungkan dan mengoordinasikan administrasi baik di laut (saat memancing), dan di pelabuhan (sebelum memancing, setelah memancing, dan memposting).