Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

Jakarta (Antara) – Kantor Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa hingga 202 aktor industri (Pajk) total kerugian konsumen 193,29 miliar DP berubah antara 1 Januari dan 28 Oktober 2024.

“Selama tahun ini hingga 28 Oktober 2024, 202 Pubuj, yang bersaing dengan hilangnya konsumen dengan 1.348 keluhan dengan kerugian penuh 193,29 miliar DPS,” kata manajer pengawas eksekutif, Jumat.

Dalam hasil Konferensi Pers Dewan Komisaris OJK (JSC), Friderica mengatakan dalam kerangka kerja mempromosikan ketentuan perlindungan konsumen, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, Sanksi OJK memberi, khususnya 238 buku tertulis untuk 165 Pujk, enam puja dan 47 surat.

Untuk memaksa ketentuan perlindungan konsumen dengan memaksa kelompok kerja pada Januari hingga 28 Oktober 2024 untuk menghilangkan kegiatan keuangan ilegal (kelompok kerja), ia menemukan 2500 perusahaan kredit online ilegal dan 242 investasi ilegal di berbagai tempat dan berhenti dan permintaan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Selama periode ini, OJK juga menerima informasi dari 228 rekening bank atau rekening virtual yang terkait dengan kegiatan keuangan ilegal.

Selain itu, OJK telah meminta untuk memblokir unit kerja bank di bidang pengawasan untuk mengatur bank yang relevan untuk diblokir.

Selain memblokir rekening bank atau rekening virtual, kelompok kerja juga harus menemukan nomor kontak dari penagih utang yang terkait dengan pinjaman online ilegal online, yang mengatakan bahwa mereka mengancam ancaman, intimidasi, dan langkah -langkah lain yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Setelah hal ini, kelompok kerja harus mengirimkan pemblokiran 995 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia.

Untuk memastikan kepatuhan dengan peraturan Pajk yang sesuai dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen OJC, secara aktif menegakkan ketentuan tentang pengawasan perilaku pajk (pasar) dan perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pengawasan OJK, secara langsung atau tidak langsung, pada tanggal 28 Oktober 2024, sanksi administrasi OJK yang dikenakan dalam bentuk denda enam pujka.

Denda dikenakan pada pelanggaran istilah perlindungan konsumen, terutama yang berkaitan dengan memberikan informasi dalam periklanan dan prosedur untuk produk atau layanan pemasaran.

Selain itu, OJK telah memperkenalkan sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis dari 13 pajk di sektor perbankan, sektor perusahaan keuangan, peradaban dan layanan pembiayaan umum teknologi (LPBBBTI) atau mitra fintech, memberikan pelanggaran untuk memberikan perlindungan konsumen untuk informasi dan konsumen.

Untuk mencegah pengulangan pelanggaran serupa, OJC juga telah mengeluarkan pesanan untuk bisnis, termasuk meningkatkan ketentuan internal PUJK karena pengawasan langsung atau tidak langsung dalam konteks pedoman, sehingga Pujk selalu mematuhi istilah perlindungan konsumen dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *