Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

INDEF: Kenaikan harga jual eceran suburkan rokok ilegal

Jakarta (Antara) – Institut Ekonomi dan Pengembangan Keuangan (Inderf) mengevaluasi kenaikan harga penjualan rokok ritel (HJE) yang diterapkan pada tahun 2025, sebagaimana disebutkan dalam Menteri Keuangan (PMK) no. 97 tahun 2024, akan berdampak pada sirkulasi rokok ilegal.

Kepala sektor perdagangan dan investasi yang tidak berdaya Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif aksial produk tembakau (CHT), tetapi meningkatkan hampir semua produk tembakau yang pada 1 Januari 2025, dengan harga jual eceran (HE).

“Untuk alasan untuk mengendalikannya, tetapi untuk mengganggu pilar -pilar lain, yaitu, pilar kontrol rokok ilegal. Ketika mengangkat, harga rokok akan terus meningkat,” kata Andry di Jakarta pada hari Senin.

Menurutnya, dengan perbedaan yang signifikan antara harga rokok hukum dan rokok ilegal, semakin mendorong orang untuk mengonsumsi rokok ilegal di mana ekosistem rokok ilegal ini sangat besar.

Andry mengatakan rokok ilegal telah menyebabkan kebocoran pendapatan pemerintah, bukan hanya karena mereka tidak terpapar konsumsi, tetapi juga melarikan diri dari pajak nilai akademik (PPN), sehingga mereka memiliki dampak negatif pada pendapatan pemerintah, mengingat kontribusi rokok yang berkontribusi banyak, dengan penerimaan PPN dan pendapatan (PPH).

Dia mengatakan bahwa jika peningkatan orang -orang pindah dari rokok yang sah untuk rokok ilegal, target pendapatan CHT pada tahun 2025 RP230.09 adalah triliun, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perprese), 201/2024, akan sulit untuk dicapai.

“Negara pasti akan kehilangan pendapatan, tidak hanya pajak spesifik, tetapi juga dari PPN. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan upaya ekstra biasa. Kalau tidak, tentu saja itu tidak akan menjadi kebocoran di masa depan terkait dengan pendapatan pemerintah,” katanya.

Industri produk tembakau, terus, memiliki kekuatan yang besar untuk ekonomi di berbagai daerah; Oleh karena itu, ekonomi regional dapat terganggu jika industri rokok berada di bawah tekanan, salah satunya disebabkan oleh penurunan permintaan karena sirkulasi rokok ilegal.

Menurutnya karena PMK keluar pada 97/2024, pemerintah harus memindahkan konsumsi rokok ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *