Jakar (Antara)-Komisi Kepolisian Nasional (Compolnus) akan secara langsung dihadiri oleh Komisi Nasional untuk Komisi Etika untuk Profesional Polisi (KEPS) terhadap bekas unit investigasi Polisi Investigasi Kriminal di Jarta AKBP Bartoro dan empat petugas polisi lainnya.
“Compolnas datang langsung untuk memantau proses KDP jika lima tersangka,” kata Komisaris Compolne Mocammad Choirul Anam ketika ia dikonfirmasi pada hari Jumat di Jakarta.
Anam berharap bahwa versi uji coba KKP ini dapat membuat acara ini lebih jelas dan garam.
“Karena lebih kuat, karena masing -masing dari mereka mencurigakan, masih mencurigakan, masih diuji oleh etika membuat fakta dan peristiwa lebih kuat dan lebih mudah,” katanya.
Selain itu, dengan tes KABS ini, Anom berharap untuk mengungkapkan mengapa manipulasi dapat bekerja secara perlahan.
“Karena kasus ini bisa lambat, aliran dana yang merupakan aktor. Anggota dan non-anggota dapat didistribusikan dengan bukti yang relatif kuat. Untuk membuat peristiwa konstan semakin jelas,” jelasnya.
Menurut Anam, kehadiran komposer juga untuk komunikasi yang baik antara propam Kepolisian Regional Metro Jaya, yang memang merupakan pengawasan akuntabilitas dan transparansi.
“Tanggung jawab dan transparansi penting dalam proses pemrosesan anggota yang melibatkan anggota,” jelasnya.
Polisi Metropolitan Jakarta akan menyelenggarakan sidang etis terhadap bekas unit investigasi kriminal di Jarta AKBP Bintoro untuk dugaan kasus pembunuhan (7/2).
“Pada hari Jumat (7/2), kode pendengaran etis akan bertentangan dengan tersangka kode pendengaran etis,” kata kepala hubungan dengan polisi metropolitan publik Jakarta, Kosko Pol. Ary Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (3/2).
Ade Ary mengatakan pengadilan akan menghadirkan lima peserta, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Goo Galesung, anggota polisi Metro South Jakarta dengan inisial dari, ND dan M.
“Sejauh ini, ada lima tersangka, empat lokasi khusus (Patsus) dan satu tidak dilakukan oleh Patsus,” katanya.
Leave a Reply