JAKARTA (Antara) – Memiliki sebuah pulau dan negara laut di Indonesia, karena perlindungan dan negara laut dapat mengelola perlindungan dan sumber daya Indonesia Linggaty.
“Indonesia sangat beruntung bahwa itu adalah kepulauan di negara ini. Hanya ada 22 negara di dunia, tetapi semua ini bisa disebut negara laut,” katanya.
Sebanyak 22 negara adalah masyarakat dan hukum internasional, terutama tahun 1982, Konvensi PBB PBB (UNCLOS), Negara Kepulauan.
Dalam agenda Diskusi Kebijakan Luar Negeri Indonesia (FPCI), selain sumber, aspek -aspek penting lainnya dari negara maritim adalah pertahanan laut yang baik seperti yang dapat dilihat dari armada nasional.
Karena Indonesia mengatakan bahwa duta besar Swiss dan Liechtenstein harus dinamai Birjipelago dari Indonesia.
Akademik Universitas Sumatra Mohammadiya West Efri Yoni Gaikoeni mengatakan bahwa pulau -pulau itu memiliki hak untuk menempatkan perbatasan laut ke titik paling usang untuk membentuk wilayah negara itu.
“Ini terutama disetujui oleh PBB sampai 1982. Artinya, ada negara -negara yang dikenal sebagai negara -negara pulau seperti Indonesia dan Filipina,” katanya.
Sebuah negara dapat disebut negara laut jika negara maritim percaya pada laut, dan penulis biografi Hasjim Djalal dari “Kepulauan Patriotik”.
Akademik juga mengatakan bahwa negara itu tidak dapat disebut negara maritim, jika mereka dapat mengelola dan mengeksploitasi sumber daya laut di negara ini, dan suatu negara tidak dapat disebut negara laut.
Leave a Reply