JAKARTA (Anantara) – Walikota Jakara Barat Hoss Kuswanto mengundang penduduk atau pembayar pajak untuk melakukan pengembalian pajak tepat waktu.
Batas waktu untuk melaporkan pengembalian pajak tahunan 2024 pajak individu adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk lembaga komersial adalah 30225.
“Mengambil tugas untuk melaporkan mantan pajak wajib pajak dapat menghindari hukuman dalam laporan berikut,” kata Kamis.
Austa mengatakan pajak adalah sumber utama pendanaan pemerintah untuk pengembangan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan sosial, dan mendorong penguatan ekonomi nasional.
“Kami tahu Indonesia Indonesia ketika kami memberikan pajak dan laporan tentang SMP tahunan.
Diketahui bahwa kredit pajak tahunan Barat 2024, hingga 31 Desember 2024, atau menerima pengembalian pajak tahunan.
Leave a Reply