JAKARTA (Anthara) – Pejabat perusahaan dari kantor Jakarta Timur (Suddin) telah ditanggung oleh 31 kendaraan yang melanggar pembatasan lalu lintas dan parkir di daerah terlarang di wilayah Jakarta Timur.
“Kami telah mengambil 31 kendaraan yang melanggar aturan dan aturan parkir dan parkir di lokasi terlarang,” katanya.
Kendaraan pelaku ini diselesaikan di tiga tempat yang berbeda: Mayjen Sutoyo Cawang Highway di Pasar Rebo Fleover Simpang dan Jalan Raya Cakung Cilcing di Cakung.
“Di persimpangan Pasar Reba, kami adalah armada yang tergantung di tepi jalan,” kata Riki.
Dalam cilcing Jalan Raya Cakung, petugas bersembunyi di 26 kendaraan. Dari jumlah ini, lima dari mereka khawatir tentang operasi operasi karena dokumen kendaraan habis (kedaluwarsa).
Selain itu, 21 kendaraan lain telah diperiksa untuk tiket karena pelanggaran lalu lintas, seperti beban kapasitas berlebihan dan sertifikat kendaraan dengan kedaluwarsa.
Sementara itu, hasil parkir ilegal di Jalan Raya Mayjen Sutoyo Cawang mencatat lima tiket dengan tiket.
“Kami akan terus jatuh ke tempat parkir ilegal untuk meminimalkan kemacetan lalu lintas,” kata Riki.
Polisi Resort Jakarta Timur (Kantor Polisi Jakarta Timur) melakukan operasi keselamatan pada tahun 2025 di empat tempat yang tidak layak, menguntungkan populasi dan meningkatkan kesadaran sesuai dengan aturan ketertiban transportasi.
“Dalam banyak kasus, penempatan dipilih karena kecelakaan itu. Lokasi dipilih karena ada banyak pelanggaran dan banyak pengguna sepeda motor telah dilanggar,” kata kepala bagian bisnis transportasi (KBO Sat Lantas) dari Polisi Polisi Regional Polisi Eco Hunt Hunt Hunt Hunt Hunt.
Four places include the first way in Panzitan in front of Wika in the north, with new traffic lights Halim (TL), Mount Jalan Hariono, Jalan Maigendostoyo, the third Jalan Baskiramat, Jatinegar in front of Marbara, Jalan Iyaran in East Flud Canansaux Ekun
Leave a Reply