Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Keberadaan korban yang tak terekam CCTV jadi kesulitan penyidik

JAKARTA (Antara) – Nicolas Aryipaly, Komisaris Utama untuk Polisi Metro Jakarta Timur, menyebutkan bahwa para korban berada di CCT untuk Kejahatan Kamera CCTV (TKP).

“Ketika datang ke keparahan, kami tahu bahwa kami diberitahu bahwa orang yang dikumpulkan oleh para tersangka yang dicuri dan menerapkan memar. Kemudian menjadi sulit bagi CCTV,” kata Nicolas pada hari Senin di Polisi Metro Yakarta Timur.

Nicolas mengatakan para penjahat awalnya melaporkan Rahmat sebagai pencuri dan melakukan memar.

“Jadi pada hari ke -21 kami hanya menyiapkan total laporan identitas A.,” kata Nicolas.

Para tersangka kemudian ditolak segera setelah insiden bahwa semuanya kembali ke daerah yang sesuai. Polisi juga harus disimpan dengan cepat sesuai dengan Prosedur Kerja Standar yang berlaku (SOP).

“Setelah insiden itu, staf diberhentikan dan mereka kembali ke desa. Ada juga orang -orang yang mencari karyawan lain. Itulah yang menyebabkan kita menemukan mereka, identitas mereka, untuk melakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” jelas Nicolas.

Tidak hanya acara CCTV juga tidak berfungsi. Akibatnya, polisi harus menyelidiki insiden itu secara rinci.

“Kesulitan kami terus bekerja. Survei berlangsung karena itu bukan kasus yang cerah. Jadi kami akhirnya melakukan penyelidikan dan mengungkapkan kasus ini,” kata Nicolas.

Polisi Subway Jakarta Timur dan Polisi Sektor Pasar Reb menangkap 10 pelaku untuk mengalahkan sopir bus mediator dari Sumatra barat, Rahmat Vaisandri sampai mati di distrik Jakarta timur, salah satunya adalah anggota Brifobob Polisi Nasional.

Sembilan diduga ditangkap di kantor pusat polisi Metro Jakarta timur dan seorang polisi ditangkap di Maco Brimob. Sepuluh dicurigai ditangkap pada waktu yang berbeda pada tahun 2025. Januari

Empat tersangka, yaitu H, AAB, S dan MM, ditangkap pada hari Jumat (10/1), diikuti oleh WA dan Y pada hari Selasa (21/1), tersangka adalah PA dan SF pada hari Rabu (29/1), dan tersangka yang merupakan anggota inisial ditangkap (1/31).

Sebagai hasil dari undang -undang ini, dugaan subyek Pasal 170 KUHP dan 351 adalah KUHP untuk penganiayaan yang serius, yang lain terluka atau mati.

“Pasal 170 KUHP, dengan penjara 5 tahun selama 6 bulan dan 351 dari KUHP (3), terutama 7 tahun,” kata Nicolas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *