IACARTA (Antara) -Mantan Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mencabut proses pra -trial yang terkait dengan keadaan dugaan pemerasan atau bonus yang mencurigakan yang mencurigakan.
“Kami dapat menyampaikan karena masih ada kecacatan dan ketidaksempurnaan aplikasi. Kemudian kami akan melakukan perbaikan dan, untuk persidangan, bahwa manfaat hukum dapat diberikan,” kata pengacara Firli Bahari, Ian Iskandar di Pengadilan James Selatan Jachaard pada hari Rabu.
Ian mengatakan bahwa alasan pencabutan adalah karena masih akan ditingkatkan dalam aplikasi pra -penilaian.
Selain itu, bulan Ramadhan juga merupakan salah satu alasan pencabutan persidangan sebelumnya.
“Kami menyatakan untuk mencabut persidangan yang kami terdaftar di Pengadilan Distrik Jacarta Selatan pada 12 Maret 2025,” tambahnya.
Kemudian, tim hukum Polisi Metropolitan Jacarta mengajukan keputusan kepada hakim tentang tanggapan persidangan sebelumnya.
“Kami semua mendengar apa yang ditransmisikan dari pemohon. Kami mengirimkannya ke Hakim Yang Mulia untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala Urusan Hukum Polisi Iacarta, Komisaris Utama Leonardo Simarmaata.
Hakim akan mempertimbangkan permintaan untuk mencabut persidangan sebelumnya.
FIRLI diketahui telah menghadirkan pra -eksploitasi tiga kali pada 24 November 2023, 22 Januari 2024 dan 30 Januari 2024.
Sebelumnya, arah khusus penelitian kriminal IACARTA siap menghadapi proses pra -fungsi yang disajikan lagi oleh mantan ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahari tentang keadaan kecurigaan atau penerimaan bonus.
Hakim Pengadilan Distrik Jacarta dari Distrik SUS (PN) juga telah menolak pra -hakim terhadap polisi metropolitan Iagarta dan kantor jaksa penuntut senior terkait dengan mantan ketua komite pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Plot pemohon cukup prematur karena investigasi tidak cukup bukti atau peristiwa ini bukan kejahatan.
Hakim menganggap bahwa tidak ada yang mendukung argumen pemohon bahwa ada penghentian penyelidikan terkait dengan kasus Firli Bahuri.
Leave a Reply