Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ted Sioeng minta hakim vonis seadil-adilnya terkait kasus penipuan

Jakarta (Antara) – Ted Sien, dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana Bank Majapada, telah meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman yang adil untuk kasus penipuan dan penggelapan RS di 13,3 miliar RS yang dimiliki oleh TBK internasional PT Bank.

“Berbekal doa dan antusiasme untuk keadilan dan kebenaran, kami percaya bahwa keadilan akan datang dari perwakilan Tuhan di Bumi, panel hakim yang mulia,” kata Jululian Assis, seorang pengacara Ted Silon, dalam agenda membaca di pengadilan regional di Jakacar Selatan.

Juluviano berharap bahwa Komisi Hakim akan menentukan kasus keakuratan dan tujuannya berdasarkan fakta.

Dia mencatat bahwa tindakan sipil antara partainya dan bank Mayapada dan Dat Tahir bukanlah kejahatan.

Kemudian, ia juga menyampaikan banyak poin penting terkait dengan kasus saat ini, serta perbedaan antara proses kriminal dan sipil yang diperlakukan pada saat yang sama.

Berbicara tentang kerugian materi dalam kasus ini, ia mengatakan bahwa Bank Mayapada, karena partai yang mencari kerugian, menyelesaikan ini melalui rute sipil, terutama di pengadilan perdagangan Jakacarta.

“Kehilangan materi yang disebutkan di atas diselesaikan di forum sipil. Oleh karena itu, tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap bahwa Komite Hakim mencatat bahwa Ted tidak terbukti telah melakukan kejahatan hukum dan tidak bersalah secara meyakinkan.

“Terdakwa Ted Sien memerintahkannya untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah vonis diucapkan, atau dia menuntut keputusan untuk berkomunikasi secukupnya mungkin jika komite hakim bersikeras,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, jaksa penuntut mengatakan bahwa dalam kasus ini ia terbukti paradi dalam kasus ini dengan menyerahkan keputusan kepada hakim sepenuhnya.

“Kami telah membuktikan sebanyak mungkin menurut saksi dan keadilan materi sesuai dengan KUHAP.

Persidangan akan melanjutkan agenda putusannya pada hari Rabu (5/3).

Ted Sien didakwa dengan Pasal 378 OEO dari jaksa penuntut. PT Bank Mayapada International Pasal 372 dari KUHP tentang tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan yang dimiliki oleh TBK.

Ted Sieng telah membantah semua tuduhan jaksa penuntut dalam dakwaannya, termasuk pinjaman pertama 70 miliar bank yang menyebutkan pembelian 135 unit vila di daerah Kuna Bua Taman.

Ted Sieng kemudian mengkonfirmasi bahwa pinjaman 7 miliar RP harus membeli apartemen Sri Tahir di Singapura, pemilik dan pemegang saham manajerial dari Bank Mayapada.

Bahkan, dia mengatakan akan membeli apartemen yang ditawarkan dan meminta dari Fat Sri Tahir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *