Jakarta (Antara) – Budi Arie Setiadik (Menkop) percaya bahwa koperasi Desa Merah dan Putih memiliki potensi untuk faktur keuangan antara Rp2.000 karena memperkuat ekonomi lokal dan memperkuat masyarakat pedesaan.
Menkop menjelaskan pada hari Rabu bahwa Menkop menjelaskan bahwa aspek -aspeknya dihitung dengan potensi untuk menagih uang karena desa merah dan putih terhadap perlindungan Presiden Prabowo Subianto.
Menkop menjelaskan bahwa setiap koperasi di kota mendapat kutipan dari RP7, dan kemudian dihitung dengan 70 ribu kota, dan kemudian kecepatan uang dapat mencapai kecepatan Rp490 triliun di Indonesia.
RUU moneter hanya berisi sektor konsumen, dan jika kota bekerja di sektor produksi, potensi faktur keuangan dapat ditingkatkan 2 hingga 3 kali sebesar Rp1.500 triliun atau RP2.000 miliar.
“Kami menghitung dalam koperasi kota (kutipan) sebelumnya, hanya 7.000 juta rp, sudah dalam RP490 miliar.
Bergantung pada menop, kecepatan uang yang besar ini akan memiliki dampak yang signifikan pada ekonomi nasional dengan memperkuat tingkat ekonomi dan meningkatkan ketahanan ekonomi oleh orang Indonesia.
“Perhitungannya seperti ini, copes merah dan putih dibentuk oleh Rupia, 70 miliar x 70 mil, yang ada di semua kota Indonesia,” kata Menkop uang di COPD merah dengan potensi kecepatan.
Menurutnya, itu akan membantu banyak gerakan ekonomi ekonomi, karena kota akan bermain sebagai gudang makanan nasional dan produsen makanan.
“Jika kota menjadi negara produksi, terutama pertanian, memancing, dan hortikultura, saya yakin bahwa faktur ekonomi di kota Rp1.500 triliun rp2.000 miliar bisa,” kata Mankop.
Sebelumnya, Menkop Buduk Arie Setiadi memberikan surat edaran untuk membentuk prosedur atau salinan merah dan putih dari koperasi merah dan putih lokal.
“Itu adalah level melingkar melingkar dan melingkar 2025, prosedur untuk pembentukan koperasi koperasi merah dan putih,” kata Budi Arie di Jakarta pada hari Rabu.
Menteri Lingkaran Koperasi tentang Pembentukan Koperasi Merah dan Putih dari Kota Putih, Koperasi (Anggota) Arie Setiadi, 18 Maret 2025, ditentukan 18 Maret, 18 Maret, 18 Maret.
Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri dan pemimpin lembaga pemerintah, gubernur dan walikota yang paling penting, yang bertanggung jawab atas koperasi provinsi / kabupaten / perkotaan dan kepala desa di Indonesia.
Leave a Reply