JAKARTA (Antara) – Pemerintah Pemproff mengatakan kepada DKI Jakarta bahwa mereka belum mengumpulkan pajak tambahan menurut pajak kendaraan otomatis (PKB), mobil otomatis (BBNKB), dan persentase tertentu dari mineral yang tidak diisi dengan kandungan batu (MBL).
Luusiana Harvati, kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, mengatakan dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Selasa bahwa DKI Jakarta tidak mengembalikan opini pajak karena pemerintah provinsi karena Jakarta adalah daerah independen di provinsi yang tidak terbagi menjadi daerah perumahan/kota otonom.
Dia berkata, “DKI Jakarta adalah tingkat distrik independen yang tidak dibagi menjadi provinsi/kota independen, seperti di provinsi DKI Jakarta, yang tidak menyerahkan Ops PKB, Ops BBN KB dan Ops MBL.”
Di DKI Jakarta, pemerintah DCI Jakarta telah mengeluarkan peraturan regional tahun 2024 tentang pajak regional dan biaya regional.
Aturan -aturan ini dikeluarkan dengan implementasi Undang -Undang Indonesia 1 dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 35, 2022, 2022, dengan implementasi Undang -Undang Indonesia 1, mengenai pemerintah umum, pemerintah daerah dan peraturan pemerintah.
Undang -undang HKPD mengatur reservoir OPS, yang menggantikan prosedur pembagian laba pajak di provinsi/kota untuk mengumpulkan pajak PKB, BBN dan MBLB.
Namun, berdasarkan peraturan regional Jakarta No.1, 2024 KDI, DKI Jakarta bukan lawan logam non logam (MBLB). Oppon PK B; Dan BBN’s BB Ops.
Aturan itu juga menyatakan bahwa provinsi DKI Jakarta tidak mengajukan pajak air. Pajak dan batu non -logam. Dan Pajak Penyelenggara Tanaman.
Selain itu, Lusiana mengatakan pajak regional adalah peran penting dalam kehidupan negara, yang merupakan sumber pajak regional yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran regional.
“Kami mengajukan banding dan berharap bahwa komunitas ini akan dapat secara bersama -sama menghubungkan kesan pengumpulan pajak sehingga tujuan bersama dapat dicapai,” katanya.
Leave a Reply