Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kasus pencurian kabel di Jaktim, Pelaku sudah lima kali beraksi

JAKARTA (Antara) – PT Telkom Penampil PT Telkom oleh sekelompok orang di Cipayung, Jakarta Timur, pada hari Senin (12/30/2024) telah bertindak lima kali di berbagai tempat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangrang dan Bekasi (JabodetaBe).

“Membuat perampokan kabel lima kali dengan adegan kriminal yang berbeda di wilayah Jakarta,” kata Direktorat Persatuan 4 Subdivisi dan Terorisme (Jatras Subdit) dari Polisi Polisi Girrdra Polisi Girrdra.

Girindra menjelaskan bahwa pelaku sudah mulai mencuri kabel sejak November 2024.

“Untuk motifnya, mereka membuat pencurian diskon kabel untuk dijual, uang itu akan didistribusikan ke pelaku sesuai dengan distribusi mereka,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa distribusi pencurian dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.

Untuk pengemudi sekitar RP1 juta hingga RP1,5 juta dan RP1 juta pengawas. “Meskipun flu sekitar Rp150 ribu per orang per pencurian,” katanya.

Girindra juga menjelaskan bahwa pelaku mengambil tindakan di malam hari dan dilakukan dengan rapi untuk menghindari diketahui orang lain atau menerima pengaduan dari orang lain.

“Setiap lokasi penggalian kabel -potongan kabel yang mempertimbangkan akan segera diatur dengan cakupan pasir dan semen,” katanya.

Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus pencurian dengan mempertimbangkan kabel telom yang dilakukan oleh sekelompok orang di Cipayung, Jakarta Timur yang diadakan pada hari Senin (30/12/2024).

“Berhasil menahan 16 penjahat yang membuat pencurian PT Telkom di jalan Cilangang nomor 130 di hadapan klinis klinis, penarikan desa,” kata Komisaris Polisi Jakarta untuk hubungan publik tentang hubungan masyarakat.

16 Penampil yang Dijamin, P, yang memainkan peran pengemudi dan K sebagai pengawas. Aktor -aktor lain berperan dalam pendinginan, yaitu tahun, T, Are, W, S, A, D, C, AR, GG, AE, AR, R dan DH.

“Selain itu, ada juga 65 potongan hitam, lima lubang, lima belencong, satu kapak, satu truk dan satu unit sengatan,” katanya.

Para pelaku telah didakwa dengan Pasal 363 dari KUHP UU Pencurian Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *