Jakarta (Antara) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) masih mengamati efektivitas politik di kantor hanya dalam tiga hari seminggu di perangkat sipil publik (ASN).
“Saat ini kami masih menyadari masalah pemahaman, kami berdua mengikuti (mengikuti), mungkin sehubungan dengan efisiensi yang terkait dengan WFA (pekerjaan dari mana saja) atau bekerja dari rumah (pekerjaan WHH) nanti,” kata Teguh Setyabudi, gubernur Gubernur Jakarta pada hari Kamis.
Persetujuannya adalah mengikuti aturan resmi pemerintah tentang aturan ASN baru pada tahun 2025, yang hanya harus bekerja di kantor tiga hari seminggu, tetapi sisanya adalah WFA.
Teguh mengatakan bahwa pada dasarnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat.
“Jika itu telah menjadi kebijakan sentral, kami pasti akan mengikuti kotamadya,” kata Teguh.
Pemerintah secara resmi menerapkan aturan ASN baru pada tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan ini, ASN harus bekerja di kantor hanya tiga hari seminggu, sementara sisanya diperkenalkan oleh sistem yang bekerja dari mana saja (WFA).
Itu disampaikan oleh kepala Badan Pribadi Nasional (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mencapai birokrasi yang lebih modern dan efektif.
Karena fleksibilitas pekerjaan, layanan publik diharapkan lebih optimal karena dukungan digitalisasi, yang terus berkembang.
Dia juga menekankan bahwa ASN melalui Indonesia berharap ditangani secara positif dan akan menganggapnya sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan.
Meskipun perubahan dalam sistem, kualitas layanan harus dipelihara untuk publik. Faktanya, kebijakan ini mengharapkan ASN menjadi lebih adaptif dan dapat beradaptasi dengan dinamika kerja di era modern.
Data negara Antara pada bulan September 2023, Etty Agustijani, sekretaris Badan Pribadi Regional (BKD), DKI, mengatakan DKI Jakarta ASN pemerintah provinsi terdiri dari 51.714 pejabat (PN) dan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) 6.395.
Leave a Reply