Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Tangerang ingatkan pelaku usaha soal batas akhir laporan LKPM

TANGANG (ANTARA) – Tanarang Tangang City Investment and Integrative Services (DPMPTSP) diingatkan tentang perusahaan, yaitu isi tenggat waktu untuk langkah -langkah investasi (LKPM) pada kuartal pertama 2025 17.

“Kami naik banding ke kuartal pertama LKPM yang akan segera selesai,” kata salah satu DPMPTSP City DPMPTSP Sugihharto Bagda di Sunday Tangerg.

Dia mengatakan bahwa laporan kegiatan investasi terlibat dalam pengembangan realisasi investasi dan masalah yang dihadapi oleh aktivis bisnis.

Laporan harus diserahkan dan diserahkan secara berkala dalam periode tertentu.

LKPM seharusnya dapat memberikan solusi dan kebijakan untuk digunakan untuk masalah.

Selain itu, hambatan yang dihadapi oleh aktor bisnis sebagai referensi untuk kapasitas investasi.

“Ini berlaku untuk investasi asing (PMA) dan investasi domestik (PMDN),” katanya.

Kuartal pertama acara LKPM dimulai sejak 17 Maret melalui situs web https://oss.go.id. Jika ada hambatan dalam proses pelaporan LKPM, klinik LKPM dilengkapi dengan DPMPTSP Tangenang City DPMPTSP untuk pebisnis, di Tangeng City Public Service Tumor (MPP).

Anda dapat mengakses panduan terisi LKPM melalui https://linktr.ee/lkpm2024.

Sementara informasi lebih lanjut dapat dikomunikasikan dengan mengirimkan e -pošte dalaks@bkpm.go.id.

“Tentu saja, diharapkan tidak akan ada alasan lagi untuk perusahaan LKPM.