Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura

Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan Pt Sarana Sulut yang diaktifkan di kota Manado, Sulawesi utara), Sulawesi utara), utara Sulawesi), karena Cault tidak memenuhi ketentuan -ketentuan tentang warisan minimum sebagai tanggal penolakan dari pembebasan bisnis.

“Sebelum keputusan untuk mencabut lisensi bisnis, PT SSW tunduk pada sanksi administratif dalam bentuk kegiatan bisnis yang membeku,” kata kepala penjabat Actileed.

OJK telah memberikan cukup waktu bagi PT SSV untuk mengambil langkah -langkah strategis untuk memenuhi ketentuan modal minimum seperti yang ditunjukkan dalam rencana kepatuhan.

Namun, sampai batas waktu yang disetujui, tidak ada resolusi masalah dengan pemenuhan ketentuan modal minimum yang dipertanyakan.

Dengan demikian, PT SSW tunduk pada sanksi untuk peninjauan lisensi bisnis. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 paragraf (2) Surat kepada PoJK 35/2015 Jack 01/2013, Pasal 59 Pergrà (13).

Reaksi lisensi bisnis ditentukan oleh keputusan Dewan Komisaris Rug Nomor CP-3 / D.06 / 20/20 Tower 2025.

Ismail mengatakan bahwa tindakan pengawasan OJC, termasuk pencabutan lisensi bisnis PT Sus, dilakukan dalam konteks pelaksanaan undang -undang dan peraturan dengan cara yang koheren dan percaya diri.

PT SSW juga dilarang melakukan kegiatan bisnis di bidang modal ventura setelah referensi lisensi komersial. Selain itu, perusahaan dilarang menggunakan kata “perusahaan” atau “syariah”, atas nama perusahaan.

Perusahaan juga berkewajiban untuk melengkapi hak dan kewajiban sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, salah satunya mencakup realisasi hak dan kewajiban debitur, kreditor dan / atau pihak lain.

Perusahaan kemudian harus mengadakan rapat umum pemegang saham pada 30 hari kerja terbaru dari tanggal mencabut lisensi bisnis untuk menentukan pembangkang PT SSW Legit dan membentuk tim penyelesaian.

PT SSW juga berkewajiban untuk memberikan informasi dengan jelas kepada debitur, kreditor dan / atau pihak lain yang terkait dengan mekanisme untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dan memberikan informasi dan kewajiban klien, dan memberikan informasi dan keberanian klien, dan memberikan informasi dan kewajiban kepada informasi klien klien dan memiliki keluhan dan memberikan informasi klien dan wajib dan wajib pelanggan.

Balas untuk ini, pelanggan atau audiens dapat menghubungi PT SSV di telepon dan nomor WhatsApp 0811431171, email (email) di utara Seamemsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *