JAKARTA (Antara) – Departemen Kepolisian Layanan Sipil Jakarta Selatan (SATPOL PP) menyediakan bentuk dan spanduk bundar untuk mencegah parkir ilegal di daerahnya.
“Hari ini, kami telah membuat pemberitahuan tentang larangan parkir spanduk dan memasang Eksekutif Harian (PLH) dari Jakarta Casat Pool PP, kata Rahmat Efendi Lubis PP di Jakarta.
Rahamat mengatakan bahwa mengenai Distrik 8 tahun 2007, sehubungan dengan ketertiban umum dan peraturan distrik No. 5 tentang parkir, pemilik atau manajer restoran diberitahu di Distrik 8 2007.
Surat edaran ini telah menawarkan 19 komersial atau restoran di distrik Jalan Suryo, Jalan Senopati, Jalan Cikajang, Jalan Trunojoyo dan Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru.
Itu sebabnya dia meminta pengunjung ke lokasi atau restoran untuk tidak memarkir kendaraan mereka di trotoar atau jalan.
Peserta bisnis kemudian harus menyediakan ruang parkir yang mematuhi aturan dan tidak melanggar aturan.
Jika masih ada pelanggaran setelah siklus, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan bertindak dengan lembaga terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mudah -mudahan, melalui pekerjaan rutin kami bersama untuk memantau, kami akan mempertahankan kedamaian dan ketertiban umum yang baik di semua wilayah Jakarta Selatan,” katanya.
Ada orang Asia di Jakarta Selatan setiap hari. Tim TNI/Polri telah berjuang untuk runtuh, menarik puting, dan memberikan suara.
Upayanya adalah bertindak cepat untuk mengatasi parkir ilegal di trotoar dan tubuh.
Suku Badan Transportasi Jakarta Selatan telah menerapkan piano (OCP) Sensor Pentakosta (OCP) dan telah menciptakan hingga 5.000 roda roda dua dan empat kendaraan dalam upaya untuk mengekang tempat parkir ilegal pada tahun 2024.
Leave a Reply