Yakarta (Antara) – Legile -pdi Perjanan, Legiles, Hasto Kristiyanto, mengevaluasi bahwa KPK melanggar hak asasi manusia yang terkait dengan pengalihan dokumen ke Pengadilan Korupsi Yakarta (Tipikor) di Pengadilan Distrik Jakarta (PN).
“Saya dengan tegas mengatakan bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM),” kata pengacara Hasto, Patra M Zen, kepada wartawan setelah laporan di Pengadilan Distrik Selatan pada hari Senin.
Patra menekankan bahwa sejak abad ke -18, jika seseorang dicurigai, harus dibuktikan apakah keputusan itu akan diuji atau tidak.
Dia mempertimbangkan proses peradilan yang dipercepat dan memotong di tengah jalan.
“Seharusnya tidak dikatakan bahwa memang benar bahwa prosedur untuk menentukan tersangka Pak Hasto benar -benar benar. Sebenarnya, itu dipotong di tengah jalan,” katanya.
Dia merefleksikan bahwa Komite Korupsi (KPK) pemusnahan telah mengabaikan hak -hak tersangka. Dia memberi tahu bahwa kebutuhan untuk preposisi dilakukan sesuai dengan prosedur dan keberadaan sementara.
“Tersangka bertekad untuk mengevaluasi hak -hak kami. Jadi, sekali lagi, KPK pertama ingin menegakkan hukum meninggalkan hukum,” katanya.
Peneliti KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menunjuk dua tersangka baru dari serangkaian Harun Maska, yaitu, Hastio Kristiyanto (HK) dan juru bicara Donny Tri Istiqomah (DTI).
Presiden KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Dewan Direksi HK dan Dewan Direksi DTI untuk bergabung dengan anggota KPU Wahyu Setiawan untuk mendirikan Masika Mukum sebagai kandidat untuk Parlemen Indonesian Pilihan di Divisi Pemilihan I Selatan.
HK juga dikenal karena mengelola dan mengelola DTI untuk secara aktif mengambil dan memberikan suap untuk mengirimkan Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, peneliti KPK juga menyebut Hasto sebagai dugaan keadilan.
Leave a Reply