JAKARTA (Antara) – Polisi pelabuhan Tanjung Priyok telah mengungkapkan kasus penyelundupan pada pria (TPO) di sebuah apartemen di Jakarta Utara, dua wanita memiliki SM awal (56) dan TR (29), yang dapat dikumpulkan dalam enam bulan.
“Kami telah menangkap SM (56) dan TR (29) di apartemen Jalan Yos Sudarso pada hari Selasa (4/2),” kata polisi pelabuhan Tanjung AKBP Martusa Tobing dengan Kasat Rescrore AKP Krishna Narayana pada konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Aktor SM adalah penulis utama lalu lintas kepada orang -orang dan aktor kedua dan inisial troll (29) telah dimainkan dalam membantu aktor kedua dan aktor utama untuk mengambil tindakan kriminal ini.
Kejahatan telah mendapat manfaat dari para korban di sekitar RPG.
“Jadi setiap korban RP adalah 2 juta,” katanya.
Dia mengatakan RP1 miliar dalam mode kriminal, yang diperdagangkan di rekening bank selama enam bulan.
“Jadi itu uang dengan uang,” katanya.
Sementara itu, para korban melanjutkan ketika kedua kejahatan itu dijamin berusia 16 dan mencapai 30 orang setelah pertumbuhan para korban ini.
Dia mengatakan kasus itu sangat mengkhawatirkan, terutama di Jakarta, para korban meyakinkan para korban pekerjaan Halal. Tetapi di Jakarta, ia bekerja sebagai wanita pekerja seks.
AKBP Marlusa menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan diberikan dan menemukan pelanggan untuk layanan seksual.
Kemudian panggilan antar -jemput dan pijatan korban di tempat pelayanan seksual, dan menyamarkan pekerjaan wanita akan bekerja sebagai jalan keluar makanan dan memanfaatkan kegiatan ini.
“Kami telah menemukan bukti dalam bentuk kontrasepsi, kartu ATM BCA, Rp. 500.000, ponsel, dan 10 unit peralatan komunikasi,” katanya.
Pada tahun 2007, dua pelaku didakwa dengan pemberantasan tindakan kriminal dalam penyelundupan manusia dan pada 2007, Pasal 2 Pasal 2 Pasal 2 Pasal 2.
Kemudian Pasal 76 F Joe. Pasal 83 atau 76 Joe. 88 undang -undang di Republik Indonesia pada tahun 2014 tentang perlindungan anak dan hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Leave a Reply