Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi tilang bus gunakan klakson “telolet”

JAKARTA (Antara) – Polda Metro Jaya Forbits bus dengan tanduk kendaraan, yang tidak sejalan dengan spesifikasi teknis atau sering disebut tanduk “teleg”.

“Ini diberikan dalam surat kepolisian Telegram -Stter -ST/356/III/HUK.1.2/2024, yang diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan karena penggunaan sudut yang terlalu keras dengan pemungutan suara,” kata kepala komisaris polisi di kepolisian.

Ade ary juga mengingatkan bahwa penggunaan tanduk, yang tidak sejalan dengan spesifikasi teknis (ASS), merupakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan seni. 285 para.

“Kekerasan dari prinsip ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam surat telegram, polisi nasional menekankan pertumbuhan kendaraan, terutama bus yang menggunakan tanduk bukan sebagai audiensi.

Suara tanduk yang berlebihan tidak hanya mengganggu pengemudi lain, tetapi juga sering menarik perhatian anak -anak yang mengejar atau memblokir bus agar terdengar di sudut.

Ade Ary mengatakan bahwa fenomena ini berisiko menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa peristiwa menuntut kehidupan.

“Selain mengganggu konsentrasi pengemudi lain, suara sudut juga terlalu keras,” katanya.

Kemudian jumlah orang yang berkumpul untuk mendaftar atau mengambil foto dengan kendaraan dengan tanduk dapat mencegah gerakan.

“Terlebih lagi, pengemudi atau pejalan kaki yang sengaja bertemu dengan kendaraan untuk meminta tanduk, pada kenyataannya dengan risiko kecelakaan,” katanya.

Penggunaan tanduk “telelet” juga merupakan salah satu dari Jay 2025 yang dimaksudkan dalam operasi keselamatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *