TOKYO (Antara) – Upaya untuk membunuh perdana menteri Jepang pada waktu itu, Sumio Kishida mengajukan keputusan pengadilan, media Jepang melaporkan pada hari Rabu (5/3) NHK.
Pada 19 Februari, Ryuji Kimura (25 tahun) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena melemparkan bom asap di Kishid selama kampanye 2023.
Kishida tidak terluka dalam insiden itu, tetapi dua orang yang berdiri di dekatnya menderita luka -luka.
Pengadilan Distrik Wakayama mengatakan Kimura bersalah atas lima tuduhan, termasuk upaya untuk membunuh dan melanggar kontrol hukum.
Media mengatakan kimura ingin membuat keputusan. Menurut pengacaranya Kimur, ia tidak bermaksud melakukan pembunuhan, dan tujuan sebenarnya adalah untuk memperingatkan perhatian publik pada pernyataan politik Kishida.
Sebelum kasus upaya untuk membunuh Kimur, ia juga mengajukan persidangan terhadap pemerintah untuk membuktikan ketidakadilan dalam proses pemilihan Jepang yang mengutuk non -pembebasan dan praktik pewarisan politisi dan kelompok pendukung.
Sumber: Sputnik-Aana
Leave a Reply