Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Forkopi usulkan pidana koperasi dihapus pada revisi RUU Perkoperasian

JAKARTA (Antara) – Forum Kerja Bekerja Indonesia (Forkopi) telah mengusulkan beberapa poin dalam peninjauan Undang -Undang Kerjasama (RUO), salah satunya harus menghilangkan kerja sama dengan sanksi peradilan pidana.

Presiden Djunaid Presiden Andy Arsla mengatakan bahwa partainya telah mengusulkan beberapa poin dalam peninjauan hukum kerja sama untuk mendukung gerakan kerja sama.

Dia mengatakan bahwa Forkopi menekankan pentingnya sanksi pidana sehubungan dengan hukum kerja sama yang baru.

“Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya diterapkan pada tindakan aktual yang berbahaya bagi koperasi, bukan hanya kesalahan administratif atau akting,” kata Andy dengan universitas -universitas di Indonesia (Dekopin) dan koperasi Indonesia di Majelis Nasional Indonesia.

Dia juga mengatakan bahwa Forkopi telah memberikan beberapa poin penting lainnya yang perlu direvisi oleh Undang -Undang Kolaborasi, termasuk definisi koperasi.

Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai kelompok orang atau badan hukum, yang secara sukarela menanggapi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya melalui aspirasi publik berdasarkan prinsip hubungan relatif dan saling mendukung.

“Selain itu, koperasi harus diakui sebagai orang hukum untuk memimpin perusahaan bersama,” kata Andy.

Setelah itu, proposal tersebut adalah untuk memperluas bisnis dan meminjam. MPP MPP Tap Mandate No. 16/1998 dan Citta Work Act No. 6/2023.

Forkopi mengusulkan agar perusahaan keuangan dan pinjaman koperasi akan berkembang. Termasuk kemampuan koperasi dan siswa untuk melayani anggota di masa depan sebagai bagian dari proses pelatihan sebelum dikonfirmasi sebagai anggota tetap.

Setelah itu, prinsip -prinsip koperasi mengkonfirmasi poin: hubungan relatif dan kerja sama timbal balik. Menurutnya, Forkopi menekankan bahwa koperasi harus mempertahankan prinsip kerabat dan kerja sama timbal balik, kecuali untuk demokrasi ekonomi yang tidak terbatas.

“Tujuan dari ini adalah untuk memastikan bahwa koperasi masih berasal dari budaya ekonomi rakyat Indonesia,” katanya.

Setelah itu, paragraf berikutnya adalah menyarankan bahwa ada pendidikan kolaboratif di University of ALA dan harus dimasukkan dalam Program Pendidikan Nasional.

“Selain itu, pemerintah diharapkan untuk mendirikan Dewan Literasi Nasional Nasional untuk mengikuti dan mengevaluasi strategi sastra dengan cara yang berkelanjutan,” jelasnya.

Forkopi juga menyarankan bahwa ada insentif pajak untuk koperasi. Ini sangat penting untuk mendukung pengembangan koperasi di tengah -tengah persaingan ekonomi yang lebih sulit, dan ini adalah salah satu dukungan dari kantor keuangan berbasis populasi.

Selain itu, Forkopi mengatakan bahwa periode manajemen kerja sama tidak dibatasi selama itu. Karena koperasi berbeda dari posisi politik, manajemen koperasi tergantung pada kepercayaan para anggota.

“Forcopi menyarankan bahwa tidak ada batasan dalam fase administrasi sehingga anggota bebas memutuskan untuk mengelola, mereka yang dianggap mampu mengelola koperasi dengan baik,” sarannya.

Selain itu, Andy menyarankan bahwa kepemilikan koperasi tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian. Proposal ini didasarkan pada undang -undang yang memberikan kepemilikan tanah untuk organisasi sosial dan agama.

Selain itu, Forkopi menyarankan bahwa digitalisasi kerja sama dengan Koperasi Sistem TI (STI). Ini adalah pengembangan teknologi dan meningkatkan layanan kolaborasi digital, baik dalam kelembagaan maupun bisnis.

Selanjutnya, Forkopi percaya bahwa Rahn koperasi syariah (dana dengan emas) tidak diklasifikasikan sebagai seorang prajurit karena sistem ini berbeda dari tentara normal.

Komite Legislatif DPR RI mengorganisir Konferensi Audiensi Publik (RDPU) bekerja sama dengan Forum Kerjasama Indonesia (Forkopi), Kerjasama Indonesia (Dekopi) dan Institut Kerja Bersama Indonesia (IKOPIN) di Jakarta, ketiga (18 Februari).

DPR Bob Hasan mengatakan bahwa RDPU akan menyerap aspirasi para ahli dan siswa kolaboratif yang berpartisipasi dalam perdebatan tentang manajemen perubahan hukum 25 pada tahun 1992, yang terkait dengan koperasi.

Ketua Baleeg menekankan bahwa penting untuk memperbarui undang -undang kerja sama untuk melindungi kepentingan masyarakat dan untuk memastikan bahwa koperasi dapat menjadi yayasan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Dia juga menekankan kasus -kasus di mana penyelamatan dan koperasi pinjaman telah merusak banyak anggotanya karena tidak ada minat dalam peraturan saat ini.

“Kami ingin undang -undang kerja sama ini segera diperbarui. Koperasi adalah tonggak penting dalam demokrasi ekonomi untuk memastikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ekonomi,” kata Bob Hasan.

Menurutnya, pemerintah saat ini, yang dipimpin oleh Presiden Mitchowo, telah memberikan manfaat orang dan realisme ekonomi.

“Itu sebabnya koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama,” katanya.

Selain itu, ia menekankan bahwa koperasi memainkan peran penting dalam berbagai bidang, termasuk pemilik Lisensi Bisnis Operasional (IUP) dan pupuk hukum yang didukung untuk petani. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit untuk dikembangkan secara optimal.

“Kami membutuhkan peraturan untuk perlindungan, tetapi juga mendorong pengembangan koperasi.

Baleg DPR berharap bahwa perdebatan tentang faktur kolaboratif dapat dipercepat per bulan, bahkan jika memungkinkan, jika memungkinkan. Oleh karena itu, koperasi benar -benar dapat menjadi kolom ekonomi berdasarkan prinsip hubungan relatif yang sesuai dengan budaya orang Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *