Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

19 WNI ditahan terkait aktivitas “scam” di Kuala Lumpur 

KUALA LUMPUR (ANTARA) – Hingga 46 warga negara, termasuk 19 warga negara Indonesia (WNI), disebabkan oleh diduga melakukan secara online Kegiatan yang lemah (penipuan) di Kuchai Lama, Kuala -lumpur.

Direktur Imigrasi Malaysia General Day “Zakaria Shaabah Pernyataan Media Diakses di Kuala Diakses di Kuala Diakses di Kuala Access pada pukul 11:30 malam.

Dalam operasi khusus yang dilakukan oleh 120 petugas Jim, petugas menangkap dan menangkap total 46 orang asing antara 23 dan 54, 14 orang dan dua wanita dari Lanmar, dua orang dari warga Laos dan enam wanita Thailand.

Menurut Zakaria untuk lokasi serikat pekerja, menurut Zakaria, melakukan kegiatan yang menipu korban dengan tawaran penjualan saham, barang, dan properti secara online.

Union menggunakan aplikasi media sosial seperti Facebook, Tiktok, Wechhat, WhatsApp, WhatsApp, Tealfam dan berbagai platform lainnya sebagai perangkat untuk menemukan klien atau korban.

Berdasarkan survei awal, premis pemandangan digunakan sebagai pusat panggilan untuk menghubungi pelanggan dan menawarkan pembelian emas, properti, kapal mewah, investasi stok dan mata uang asing.

Kegiatan mereka tidak hanya ditujukan untuk warga Malaysia, tetapi juga menjangkau klien dari luar negeri, terutama dari negara mereka sendiri.

Asosiasi, menurut Zakaria, juga menawarkan judi online dan penipuan AM. Mereka mengumumkan proposal dengan nomor telepon pelanggan atau korban yang diterima secara acak.

Jika korban mulai menunjukkan minat dengan proposal yang diusulkan, dan mereka akan diminta untuk memberikan sejumlah uang dalam rekening yang diberikan oleh serikat pekerja dengan asosiasi yang terhubung dengan administrator.

Korban baru akan sadar dan merasa tertipu karena mereka tidak selalu menghubungi asosiasi, namun mereka akan memberikan sejumlah uang oleh akun penduduk setempat, yang diduga sebagai “akun perantara”.

Internet fake money reached 100,000 Malaysian ringgit (RM) to RM150,000 daily (equivalent to RP366.4 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million to RP549.7 million. Anggota serikat asing menerima RM2.500 upah hingga RP3.500 sebulan (setara dengan Rp9,2 juta hingga RP12,9 juta).

Jim menangkap beberapa peralatan yang digunakan oleh Union yang terdiri dari dua rak Lenovo, unit Brail, empat unit komputer portabel, 88 unit seluler, empat kartu dan 26 kartu SIM, serta uang RM100.000 (setara dengan RP366,4 juta).

Semua orang asing ditahan sesuai dengan Pasal 51 (5) (b)

Mereka juga tunduk pada Pasal 15 (4) Undang -Undang Imigrasi tahun 1959/63 (UU 155), karena melanggar ketentuan Pasal 15 (1) (c) IE Izin untuk menyelesaikan. Dan mengatur 39 (b) Peraturan Imigrasi 1963, yaitu melanggar persyaratan untuk kunjungan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *