Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ekonom ingatkan pemerintah hati-hati soal kebijakan pajak di 2025

JAKARTA (Antara) – Ekonom Rizty Awalil sangat disarankan untuk menggambarkan kebijakan pajak untuk menggambarkan kebijakan pajak.

10,12 persen (BDPU) Total total 10,12 persen (BDPU) 10,12% (BDPS) (PDB) 20,12 persen (PDB)

Setuju untuk melakukan upaya untuk meningkatkan rasio pajak. Namun, kondisi ekonomi tahun ini dianggap kurang mendukung dengan kondisi ekonomi untuk menerapkan upaya ini.

“Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak Pajak telah diselesaikan hak istimewa pertama.

Seharusnya tidak wajib terlepas dari situasi ekonomi dari tujuan pajak dan pendapatan pajak.

Misalnya, pada tahun 2024. Pada tahun 2024, Ekonomi Tali Indonesia, Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi pada tahun 2024.

Saat ini ambang batas PTKP berusia 54 juta tahun atau IDR 4,5 juta tahun yang lalu. Akibatnya, pajak penghasilan kelas menengah (PPH) antara keduanya, jumlahnya setara dengan 65 persen per kapita PDB.

Saya berharap pemerintah Indonesia akan mengurus saran ini. Meskipun tampaknya sederhana, tetapi efeknya signifikan.

Jangan gunakan 2025, jika berlaku. Saya pikir, jika Anda ingin mengoptimalkan tanda terima pajak, perhatikan mereka yang tidak diketahui. Ini bukan kebijakan baru, “katanya.

Di sisi lain, disarankan untuk mengurangi pengeluaran pemerintah untuk mengurangi tekanan keuangan.

Obligasi Obligasi Pajak Obligasi dan Tahun Pajak dapat ditunda. Saya harap Anda belum berlatih tahun ini.

“Jika disarankan, itu mungkin tidak disimpulkan untuk semakin banyak pembaruan pajak. (Program pajak) akan menggunakan cara lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *