JAKARTA (Antara) – Pusat Indonesia untuk Perlindungan Karyawan Pengungsi (BP3MI) Bali menyelidiki dugaan penipuan lima milisi Indonesia – aktivis migran (CPMI) di Selandia Baru.
Berdasarkan siaran pers Departemen Keselamatan Kementerian Pengungsi (KP2MI), diterima pada hari Kamis (27/2), dilaporkan bahwa penyelidikan kasus tersebut diberikan pengontrolan investigasi kriminal khusus (Datsermes), yang disiapkan untuk file tiga tahun.
Menurut laporan BP3MI yang diterima oleh KP2MI pada hari Kamis (27/2), “tiga tersangka, yaitu PT Bantang Manderi Intisinal, saat ini adalah DPO, dan memiliki 2 (dua) orang, MEP dan MDR”.
Dilaporkan bahwa kasus ini dimulai dengan lima CPMI, yang terdaftar di perusahaan untuk dapat bekerja di sektor pendaratan di Selandia Baru.
Namun, setelah mendaftar dan membayar sejumlah besar uang, ia tidak pernah meninggalkan perusahaan, yaitu PT Bantang Manderi International.
Menurut laporan itu, “CPMI berjanji untuk bekerja di negara Selandia Baru di sektor pendaratan, yaitu 46.850.000 rupee, menurut laporan itu.
Selain itu, lima CPMI berkonsultasi dengan dugaan penipuan di BP3mi Bali.
Setelah itu, BP3MI Bali sangat menemukan bahwa Pt Bantang Manderi tidak terdaftar sebagai perusahaan PT Indonesia PT Indonesia Revugee Trailment Company (P3MI).
Laporan BP3MI Bali mengatakan: “Data tentang cedera diterima bahwa PT tidak terdaftar sebagai P3MI.”
Setelah itu, BP3mi Bali membantu 5 CPMI, melaporkan dugaan penipuan di polisi regional Bali.
Sementara itu, Menteri Perlindungan Indonesia (P2MI) Abdul Cardier Carding mengatakan bahwa pekerja imigran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti aturan dan peraturan dan menyiapkan dokumen default.
Dia mengatakan bahwa keberangkatan resmi akan memfasilitasi pemerintah untuk melindungi imigran Indonesia di luar negeri.
Menteri Carding mengatakan: “Pesan publik bahwa jika Anda ingin bekerja di luar negeri, Anda harus mematuhi prosedur sehingga pemerintah dapat dilindungi dan hadir dalam konteks ini.”
Leave a Reply