JAKARTA (Antara) – Terdakwa 1 Usia Sewa, Jayanti -Tangan, Bantant, Tangerang, Kamis, Kamis (2/1), kepala kepala Bambang Aprjo, yang merupakan korban yang menabrak pukulan.
Awalnya, 1. Saksi, berbicara tentang kronologi penyewaan mobil di Agam Muhammad (26 tahun) (26 tahun).
Dalam penjelasan Gerbang Agam II-08, Kakung, Kakung, Jakarta Timur, mengatakan dia telah mendengar suara letusan yang dilemparkan dan melihat asap dari lambang. Agam merasa ketakutan dan segera bersembunyi.
“Tiba -tiba, aku mendengar letusan, Tuan. Enam dari bagian dalam mobil, asap keluar.
Mendengarkan pernyataan Agam, terdakwa 1 Bambang membuang aplikasi. Bambang mengatakan dia tidak menembak merokok, tetapi rokok itu disembunyikan panik.
“Kami memutuskan untuk membuat sertifikat merokok (terbunuh / menembak) 1. Pada saat itu, kami merokok di dalam mobil, tetapi ketika kami menarik keluar dari mobil, kami tidak melempar rokok yang mulia. Tapi tanpa itu
“Di mana terjepit? Dipaksa untuk jari? Bagaimana merokok ini (saat kita merokok). Ini tidak tersentuh, aku merokok.
Mendengarkan membantah Bambang, 1. Agam menyaksikan dalam informasi awal.
“Tetap dalam pernyataan, masing -masing, karena ada bukti,” kata Agam.
Selain rokok, tiga yang dituduh, pernyataan yang dipadatkan terkait dengan saksi yang terkait dengan akuisisi sewa mobil. Menurut terdakwa, sewa dan kelompok tidak memiliki itikad baik.
“Kami telah menghadapi saksi, kami dengan hati -hati menentang.
“Tidak ada pencurian yang baik, tetapi tidak ada kesadaran lagi, tetapi itu benar -benar bersandar, bukannya merangkul Yang Mulia,” kata sersan sersan Akbar Adli terdakwa.
“Ya, itu tidak seperti sebelumnya,” kata terdakwa 3 sersan, seorang Rafsin Jerman.
1. Sementara Agam terus menjadi organisasinya, dia mengatakan dia tetap dalam pernyataan awal.
Persidangan dimulai ke 09.10, mengarahkan Hakim Kolonel Jenderal Kolonel. Arif Rahman C.K. Nanan Subeni dengan anggota Pengadilan Letnan Kolonel dan C.K. Gatota Somassono Letnan Anggota Coronel.
II-07 Militer II-07 Setoran Militer dari Lingkungan Militer Jakarta, yang bertanggung jawab atas kasus ini, adalah C.K. Gorri Rambe Main, C.K. Mohammad Ishvadi dan Mayor Ch.K. Vasinton Marpaunga.
II-07 Militer II-07 Anggota tiga non-anggota bos kas mobil, Kamis lalu (2/1) dituduh merusak peristiwa kasus pemotretan sendiri.
Tiga terdakwa, yaitu atas nama kepala 1 (KLK) Bambang Apri Atmojo, Terdakwa 2 Sersan Akbar Adli dan Terdakwa 3 Sersan Rafsin Hermavan.
Artikel -artikel Angkatan Darat, dua tersangka, yaitu atas nama 1 kepala (KLK) Bambang Apri Amojo dan terdakwa 2 Sersan Akbar Adli, Jo Del Della Code 340. Dia dituduh melanggar artikel. 55. Artikel (1) 1.33. Pasal 1. Pasal 1. Kode pengiriman artikel. 55. Artikel (1) terkait dengan pembunuhan yang direncanakan 1. Klausul (1).
Leave a Reply