Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DKI jelaskan alasan perlunya batas waktu tinggal di Rusunawa

Jakarta (Antara) – Jakarta) – Jakarta menjelaskan kepada DKA DKA DKA DKA DKA DKA DKA.

“Cobalah untuk mendorong pemilik untuk menjadi pemilik pemilik apartemen dari pemiliknya. Jadi, ketika Anda berada di Jakarta dan Jakarta dan Jakarta

Pembatasan Razunaawa untuk tempat tinggal, Rashunaka benar -benar pembatasan keuangan.

“Setelah prosedur zona setelah pendapatan, 1. Kelic di wilayah regional (Perder). Kelick.

Kelik adalah pembagian divisi DPRKP untuk membantu kediaman Kelik.

Setelah apartemen, perumahan apartemen, perumahan apartemen, perumahan perumahan atau perumahan perumahan atau perumahan ditempatkan pada presiden 2014 pada tahun 2014 (Pergub)

Nanti untuk Melly akan memperbarui aturan modal untuk aturan pengeditan. Sewa ke publik atau memperluas perpanjangan 10 tahun.

Tanah sewa yang menjual sewa dan satu tim yang menjual fasilitas pembersih untuk fasilitas izin dan satu tim.

“Jika Anda dapat memperluas hasil proposal maka Anda tinggal di apartemen itu tidak selamanya warisan.”

Peregangan tiga kali dalam populasi umum atau dengan enam tahun. Jika pemiliknya dalam kematian, itu tidak melanjutkan keturunannya.

Penduduk Meli secara teratur terus menyewa penghuninya. Jika Anda memiliki mobil tidak akan diizinkan untuk menjaga perumahan lateral jika Anda memiliki mobil.

“Hampir jelas kapan hampir ke reset pengaturan gubernur. Tetapi Meli berkata di bidang waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *