Jakarta (Antara) – Direktorat Layanan Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pendanaan adalah Industri Internet Pinjaman Pinjaman (Pindar) yang bermasalah atau buruk pada bulan Desember 2024. Itu mencapai 2,01 triliun rp2.01 miliar dan didominasi oleh pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan a dengan sebuah sebuah pinjaman individu pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman individu Dengan pinjaman individu dengan pinjaman individu dengan pinjaman RP individu. 74,74 persen.
“Dari seorang individu, didominasi oleh peminjam pada usia 19-34, sebesar 52,01 persen dan pada usia 35-54 hingga 41,49 persen,” kata direktur eksekutif lembaga pembiayaan dengan modal ventura. Pada hari Selasa, lembaga lembaga (PVML) OJK Agusman Jakarta Institutions (PVML) OJK Agusman.
Agusman mengatakan faktor -faktor yang menyebabkan kredit buruk (TWP90) dalam pinjaman individu dapat disebabkan oleh banyak faktor, termasuk kemampuan untuk membayar peminjam rendah.
Berbicara tentang penyelenggara, sejak Desember 2024, ada 22 penyelenggara yang berkembang dengan tingkat tetap atau TWP90 di atas 5 persen atau peningkatan satu penyelenggara pindar dibandingkan dengan periode dari November 2024.
Dalam hal ini, Agusman mengatakan bahwa OJK terus memantau atau memantau kualitas pembiayaan industri Pindar. Faktor -faktor yang mempengaruhi faktor TWP90 termasuk kualitas penerima penilaian pinjaman dan proses mengumpulkan pinjaman yang dibuat oleh penyelenggara.
OJK juga telah mengatur mekanisme distribusi pendanaan, salah satunya adalah penerima dana, atau peminjam hanya dapat memperoleh tiga dana penyelenggara Pindar. Ini didasarkan pada SEOJK NUMBER 19/SEOJK.06/2023 untuk pengenalan LPBBTI.
Agusman mengatakan bahwa OJK selalu mengendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan penyelenggara Pindar dengan aturan.
Jika proses pengawasan tunduk pada pelanggaran, sanksi akan dikenakan pada penyelenggara Pindar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari Desember 2024, FinTech Peer (P2P) mengakhiri peningkatan dana yang luar biasa sebesar 29,14 persen tahun ini (YOY) dengan nominal RP77,02 triliun.
Pinjaman pinjaman atau pembiayaan FinTech tidak hanya individu tetapi juga industri yang produktif. Menurut catatan OJK, bagian dari distribusi Pindar dalam industri produktif mencapai 30,19 persen dari total distribusi pendanaan.
Leave a Reply