Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi ungkap penjualan makanan impor ilegal di Jakarta Utara

JAKARTA (Antara) – Polisi Subway Utara mengungkapkan penjualan makanan dan minuman ilegal dan diakhiri dengan pengusaha dengan inisial JS di daerah Pejaringan di Jakarta utara.

“Kami menangkap para pelanggar dengan inisial JS yang memainkan peran sebagai penjual pada hari Senin (13/13),” kata Komisaris -Chief dari Metro Jakarta Utara, Ahmad Fuady, selama konferensi pers dengan Kasat Reskrim Akbp Akbp Beny Cahyadi di Jakarta pada hari Jumat.

Dia mengatakan bahwa penyebaran aksi makanan dan minuman ilegal terungkap setelah Unit Investigasi Kriminal Polisi Jakarta Utara melakukan serangkaian investigasi pada hari Senin (13/13).

Pihak berwenang menemukan 10.000 kaleng makanan dan minuman impor yang tidak memiliki lisensi distribusi oleh Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) dan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Bahkan, itu berlanjut bahwa makanan kalengan ini berlalu selama periode kedaluwarsa, tetapi diubah oleh para penjahat.

“Aggresor ini mengubah umur simpan yang terdaftar dalam makanan dan minuman impor dan kemudian menjualnya lagi kepada masyarakat,” katanya

Menurutnya, ia ditemukan puluhan ribu kaleng makanan di gudang di daerah utara Jakarta Pejaringan dan para penjahat memainkan peran sebagai tenaga penjualan.

“Pelakunya dapat menjual makanan dan minuman ilegal yang tidak mereka miliki izin,” katanya.

Untuk tindakan mereka, para penjahat dituduh sesuai dengan Pasal 141 John. Pasal 89 atau artikel 142 John. Pasal 91 Paragraf 1 atau Pasal 143 John. 2012 Artikel 99 tentang Makanan.

Kemudian Pasal 62 Paragraf 1 Jo. Artikel 82 Paragraf 1 John. Pasal 8 Surat A, E dan Hukum No. 8 1999 tentang Undang -Undang Perlindungan Konsumen.

“Para pelanggar terancam maksimal dua tahun penjara dan denda RP4 miliar,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *