Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan

JAKARTA (Dalam) – Polda Metro Jaya bersikeras bahwa mantan ketua Komite Mantan Ketua Firli Bahuri (KPK), yang tersandung pada mantan menteri mantan menteri pertanian Syhula Yasina Limpa (CL).

“Keputusan ini tidak ditolak oleh Verclard (No.) Vonis Nicktvanselis, tetapi tidak dapat diterima,” kata IPDA Marsur setelah keputusan untuk membuat keputusan tentang Mecena selatan pada hari Rabu.

Keputusan No. Keputusan pengadilan, yang memberikan klaim tidak dapat diterima.

Marseur menekankan bahwa pra -pemeriksaan dalam proses ujian agak formal, bukan material, jadi berdasarkan pandangan hakim, ia tidak dapat dibuktikan oleh pemohon dengan hanya perintah untuk menghentikan penyelidikan (SP3).

“Dan kami tidak pernah menghabiskan SP3,” katanya.

Berdasarkan jumlah keputusan, komunitas anti -corrupt (Maki) Indonesia, pemantauan Indonesia, pengawasan dan penegakan hukum (LP3 HI) berlanjut dan komunitas Indonesia masih dapat mengajukan kasus tersebut.

“Ini dapat dituntut karena itu berarti bahwa jumlahnya masih dapat dikirim, jadi kami siap, kami bukan masalah jas,” katanya.

Dia mengkonfirmasi bahwa dia akan memastikan konfirmasi hukum, mengingat kantor kejaksaan telah memberikan instruksi tentang pengembalian terakhir (hal 19) dari file kasus.

Mantan petani Selahahrula Yasina Limpa (CL) yang dituduh melakukan pemerasan tersandung dalam kasus pemerasan.

Sebelumnya, penasihat hukum mantan ketua Komisi Korupsi Firala Bahari, Ayan Iskandar, dimakamkan dalam artikel utama Daftar Polisi Nasional Febow untuk menghentikan penyelidikan kliennya.

Alasan timnya mengirimkan surat adalah substansi dari kasus ini, dugaan FIRLA tidak memenuhi persyaratan elemen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *