Jakara (Antara) – Komite Penghapusan Korupsi (CPC) menghargai keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Hasto Kristiyanto atas pengajuan bukti pada pertemuan kasus praperadilan yang diadakan di Pengadilan Distrik Jakarta.
Tindakan Tindakan (Operasi) dari Hukum BPK mengatakan: “Pemahaman kami adalah bahwa persidangan sangat dibatasi sampai persidangan hari ini ditutup sehingga mungkin bagi para pihak untuk mengajukan bukti ketika persidangan berakhir.” diadakan di Pengadilan Jakarta Selatan sebelum persidangan.
Iskandar mengatakan dia terkait dengan tim Hasto yang memprotes karena agenda saat ini pada hari Selasa (11/2) diajukan hanya untuk bukti dan ujian ahli.
Dia mengatakan bahwa perbaikan ini mungkin telah berubah atau mengusulkan perbaikan baru sebelum hakim menyetujuinya di persidangan.
Ditekankan bahwa partainya hanya membawa dokumen asli dari salinan persidangan yang diajukan dalam persidangan terakhir karena dibatasi oleh koordinasi dengan penyelidik.
“Mungkin penyelidik yang mengendalikan barang pada saat itu, karena dia aktif di luar kota dalam beberapa bulan terakhir, jadi dokumen itu tidak ditemukan, dan kemarin hanya setelah mereka ditemukan, sekitar 20?
Oleh karena itu, ia percaya bahwa CCC berkewajiban untuk menggunakan bukti dokumen asli sebagai bukti sidang.
Dia berharap hakim akan menerima dokumen awal sebagai fakta hukum.
CCC menegaskan kembali bahwa partainya menghargai keberatan yang diajukan oleh tim pengacara hukum Hasto dan berharap bahwa para hakim akan bijaksana dalam proses penilaian.
Dia menambahkan: “Kami berterima kasih kepada pelamar atas upayanya untuk keberatan, dan sebenarnya hakim yang berhubungan dengan dia. Saya berharap hakim akan dengan bijak mengevaluasi bukti lain yang telah kami sajikan.”
Pada hari Selasa (11/2), CCC mengajukan atau tidak memiliki saksi pada sidang hukum. Selain itu, Hasto dan CPC membuat kesimpulan masing -masing hari Rabu ini.
Putusan Hasto Kristiyanto tentang kasus pencegahan yang diajukan oleh BPK di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan diadakan pada hari Kamis (13/2).
Penyelidik CPC membentuk dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto (HK) dan pengacara Donny Tri Stiqomah (DTI) dalam serangkaian kasus Harun Mascus pada 24 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden CPC Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyatukan lobi dengan anggota CPU Indonesia Wahyu Setiawan ke Sumatra Selatan (Sumatra Selatan) I.
Hong Kong juga mencurigai bahwa melalui Agustiani tio fridina, DTI diatur dan dikendalikan dan secara aktif menyuapnya untuk meneruskannya ke Wahyu Setiawan.
Leave a Reply