Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenhub dan BUMN sinergi optimalkan layanan pelayaran-keamanan kapal

Direktorat – Lalu Lintas yang Tepat (Antara) Kementerian Transportasi (Antara), bersama dengan dua perusahaan “perusahaan masuk (booming), sinergi untuk meningkatkan pemberian layanan keamanan dan keselamatan Mahn Indonesia.

Direktur Jenderal Direktur Kementerian Transportasi Antoni Arif mengatakan bahwa kerja sama dengan dua orches dilakukan sebagai mitra Klasifikasi Kantor PT Indonesia (Perseuro) dan Pelabuhan Indonesia (Pertero).

“Penandatanganan perjanjian kerja sama tambahan – lahir untuk transportasi maritim, bersama dengan klasifikasi Biro PT di Indonesia (orang) dan Indonesia Berber Brod dan Pt patung sertifikat PT PELABuhan Indonesia (PERSO) dan layanan terkait di sektor pengiriman.

Dia mengatakan bahwa perjanjian kerja sama dengan dua panas adalah bentuk komitmen dan sinergi dan profesionalisme sebagai direktorat – harga untuk transportasi maritim sebagai regulator, dan klasifikasi kantor PT sebagai mitra Indonesia dan pemerintah PTA PELABuhan Indonesia.

“Ini juga merupakan komitmen yang berkaitan dengan mendukung setiap ekonomi dan pemahaman emas Indonesia pada tahun 2045,” katanya.

Dia mengatakan bahwa sesuai dengan otoritas Stattoria untuk memenuhi keamanan kapal Indonesia, istilah klasifikasi Biro PT sebagai orang Indonesia sebagai aturan untuk delegasi ISPS.

Dia menjelaskan menurut ISSC, sebelum menerbitkan ISSC, kapal harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk sistem sinyal keamanan yang terpasang (SSP) (SSP) (SSP) (SSP) (SSP) (SSP) (SSP) (SSP) (SSP) (SAA SAA) (SAA) (SSP) (SSP) (SSP) (SSP) (SSP) (SSP) (SSP)) Direktur Unit Keamanan Laut dan Pesisir. Melalui KPLP).

“Seperti halnya penunjukan keselamatan kapal atau SSO dan CSSO, atau petugas kapal, persyaratan yang tercantum dalam kode ISPS lain,” katanya.

Selain itu, pemerintah masih ingin meningkatkan layanan di sektor pengiriman.

Anton ingat bahwa penyediaan layanan di sektor pengiriman harus didasarkan pada prinsip -prinsip tata kelola bisnis yang baik atau tata kelola bisnis yang baik dan, sesuai dengan hukum, peraturan, dan prosedur yang berlaku yang berlaku.

“Pemerintah, operator, dan pengguna layanan di bidang transportasi, pelabuhan, keamanan dan keselamatan dan perlindungan lingkungan di wilayah maritim,” kata Antoni.

Sedangkan untuk beberapa orang yang bersangkutan, penggunaan fasilitas navigasi, suvenir dan penundaan layanan, sistem pengantar, penggunaan sistem informasi untuk pembangunan barang -barang berbahaya, pelabuhan dan rencana pengembangan pelabuhan.

Selain itu, nol penekanan (pelabuhan hijau) harus diterapkan ke pelabuhan, penanganan penumpang dan penggunaan lahan di pelabuhan pengawasan LUKA dan gambaran umum pelabuhan dan untuk pekerjaan pelabuhan.

Sehubungan dengan sektor jasa, Anton mengklaim bahwa memorandum pemahaman (MOU), PTA Pelayaran Indonesia, menjadi payung hukum yang berbicara antara Direktorat Umum Hukum dan KSLN.

“Apa yang akan dilaporkan dalam perjanjian kerja sama yang lebih rinci di masa depan. Ini dapat terjadi antara Sub-dan Direktori Purhungan Laut, sehingga setelah mereka bekerja sama, diasumsikan bahwa itu lebih kuat dan harmonis,” kata Antoni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *