Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Mayat bocah di Bekasi, Polisi: Korban dianiaya usai muntah-muntah

Jakarta – Biro Investigasi Kriminal Jenderal Jakarta menjelaskan bahwa mayat seorang anak laki -laki, surat pertama Renne (3,9 tahun) ditemukan di daerah Tambon selatan Picassi pada hari Senin (6/1) orang tua saya sebelumnya menganiaya paling sedikit muntah.

“Pada tanggal 5 Januari 2025, sekitar 21:30 di Indonesia Barat, Dirreskrime menggunakan kereta bawah tanah di balkon Minimmarket, dengan para tersangka (19) dan SD (22) mengemis.” pada hari Senin.

Wira menjelaskan bahwa bagi para korban, korban AZR dan SD dikutuk dan dimintai pertanggungjawaban oleh karyawan minimarket.

“Karena mereka merasa malu, korban dipindahkan ke posisi yang nyaman di sekitar Shopo Shopos (TKP). Para tersangka kemudian berkumpul dan menganiaya korban.”

Wira Azr ketika ayah menambahkan satu untuk mengatasi dada korban sekali, satu menendang dada sekali, menendang korban di wajah/kepala setelah menabrak pintu kelulusan dan menampar korban dua kali pipi.

“Lalu sekolah dasar menampar korban dua kali di mulut, sekali di pipi, dan paha tertekan tiga kali,” katanya.

Wira juga menambahkan bahwa anak -anak korban sering melewati insiden kekerasan memukul tersangka, kepala, tubuh dan waxing celana tidak dikatakan kepadanya karena celana buang air besar, meskipun dia telah mengatakan beberapa kali.

“Lalu, ketika korban tidak dapat menunjukkan sesak napas, tersangka mengatakan kepada SD untuk menunda minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih, tersangka SD segera menghapus hidung korban dan korban, tetapi dia adalah korban tetapi dia masih menyadari itu Tubuh kemudian beristirahat dan berharap korban akan menyadari hari berikutnya. ”

Selain itu, pada pagi hari tanggal 6 Januari, Distrik Bupati, Distrik Bupati Bekasi adalah sekitar pukul 06.00 distrik WIB.

“Setelah mayat itu ditemukan, tim melakukan serangkaian adegan kejahatan dan catatan pada saksi di TKP dan melakukan pemeriksaan di CCTV tentang kepergian tersangka.”

Selain itu, berdasarkan hasil pencarian CCTV dan analisis polisi yang sukses dari tim, tersangka berhasil diidentifikasi dan kemudian pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar 21,27 WIB, tim berhasil menangkap Darussalam 3 Gas, Jalan Raya Pangulah , Pangulah Utara, Distrik Kota Baru, Karawang, Karawang, Jawa Barat.

Keduanya dikenakan oleh bagian 76C Joe. Pasal 35, Paragraf 80 Hukum No. 2014 menyangkut amandemen hukum pidana hukum tentang perlindungan anak -anak atau Pasal 170, paragraf (2) untuk Pasal 351, AH atau Pasal 351, hukum pidana.

“Hukuman maksimum 15 tahun penjara terancam,” kata Willa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *