Jakarta (Antara) – Antara untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak -anak (PPPA) diminta untuk peka terhadap publik dan segera melaporkan bahwa mereka tahu bahwa kekerasan oleh perempuan dan anak -anak di polisi. Harus menghadapi
“Kami mendesak masyarakat untuk saling menjaga dan peka untuk mencegah dan mengakses korban kekerasan.” Rabu
Banding dibawa oleh orang tuanya setelah anak lima putaran yang mengabaikan dan menyiksa bocah itu, setelah masalah pengabaian dan kekerasan dengan H (38) dan BU (35) di Grurgul Patburns di Jakart Barat. Kedua orang tua diberi nama setelah para tersangka.
Mary mengatakan 44 keluhan lebih luas di wilayah DKI Jakart.
“Di Jakart Barat, ada delapan keluhan, ya. Secara umum, ada 44 pos banding. Kami mencoba pasca keluhan di semua distrik Jakart.”
Selain itu, dia mengatakan partainya menyediakan layanan banding 24 -rorce melalui telepon.
“Kami memiliki” hotline “dengan nomor telepon 0813 176 1762222. Ketika ada kekerasan, silakan laporkan saluran telepon. Ada unit reaksi 7×24 jam cepat dalam satu minggu. Bekerja di luar,” kata Maria.
Kantor DKI Jackarta PPPA juga memuji kinerja kantor polisi Gurgol Patterburn dalam mengabaikan bayi baru lahir di daerah setempat dan mengekspos kasus kekerasan.
“Kami siap untuk mendorong dan mendukung langkah -langkah penegakan hukum dan siap bekerja untuk kepentingan terbaik bagi para korban dan mencegah pengulangan kasus untuk itu,” kata Maria.
Sementara itu, Rasa Hafiz Gomeling, kepala polisi Gurcul Petaburn, mengatakan bahwa kematian pertanyaan lima kali anak-anak dan kekerasan dari orang tua melaporkan tanggung jawab semua pihak.
Hafiz berkata, “Dari lingkaran terkecil, tetangga, racts, serta tingkat distrik dan tiga pilar, tentu saja mereka memberikan keamanan dan keamanan pada adik -adik kita.” .
Saingan mengatakan, tanggung jawab itu tidak terhubung hanya dengan kekerasan terhadap anak -anak, tetapi juga kekerasan terhadap perempuan dan anak -anak.
“Tidak hanya untuk anak -anak, tetapi kelompok lemah lainnya seperti wanita dan orang -orang cacat,” katanya.
Untuk langkah -langkah ini, tersangka untuk dugaan Pasal 77B Joe 76b dan Pasal 76 CJ Pasal 80. Paragraf 1. Paragraf 1. Hukum no. 35 Sejak 2014, paragraf 1. Paragraf 1 dari 5 penjara dan 3 tahun 6 bulan sehubungan dengan perlindungan anak -anak dan kekerasan terhadap anak -anak.
Meskipun tersangka diduga Pasal 77B Jo 76b dari Perawatan 35 tahun 2014. Tahun, itu dihukum 10 tahun.
Leave a Reply