Jakarta (Antara) – Deposit Corporation (LPS) mengungkapkan alasan untuk mempertahankan tingkat persentase garansi (TBP) deposit 5,75 persen.
Ketua Dewan Komisaris Purbay Yudhi Sadewa menjelaskan pada hari Kamis selama konferensi pers di Jakarta bahwa LPS memiliki metodologi yang menentukan TBP, salah satunya mempertimbangkan suku bunga pasar.
“Meskipun kaki ganda telah turun, reaksi pasar masih lambat, jadi belum menurun. Jadi, jika Anda menghitung formula kami, kami tidak dapat mengurangi minat. Ini yang pertama, “kata Purbaya.
Alasan selanjutnya, lanjutan, LPS juga melihat kondisi dalam sistem keuangan secara keseluruhan. Kursus Rupiah saat ini berada di bawah tekanan. Dia mengatakan bahwa dia akan sedikit khawatir, bahwa jika TBP juga berkurang, itu akan memberikan sinyal negatif ketika semua pihak berusaha menjaga kursus rupiah.
“Alasan ketiga, kami berasumsi bahwa kami tidak mengganggu kebijakan moneter, karena suku bunga kami lebih rendah dari suku bunga bank sentral. Jadi seharusnya tidak ada masalah, “kata Purbaya.
Pada hari Kamis, LPS memutuskan untuk menyimpan deposito TBP Rupiah di bank komersial sebesar 4,25 persen. Penghematan mata uang TBP (pertukaran mata uang) di bank komersial juga menunggu sekitar 2,25 persen, dan deposito TBP rupiah di BPR tetap sebesar 6,75 persen. TBP berlaku pada 1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025.
Dia mengatakan bahwa LPS tidak hanya memeriksa dinamika pasar keuangan, tetapi juga hasil ekonomi dan dinamika perbankan.
Selain itu, keputusan untuk menentukan TBP dalam fase ini juga memperhitungkan respons terhadap pengurangan tingkat deposito terbatas serta kondisi dan upaya untuk memastikan suku bunga untuk suku bunga.
Tingkat perhatian pada pesanan setoran yang relevan (nominal dan penghitungan) dan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memprediksi risiko variabilitas di pasar keuangan juga merupakan pertimbangan LPS.
Dia mengatakan bahwa TBP akan dievaluasi secara teratur dan dapat diubah kapan saja dalam hal perubahan pasar dalam suku bunga, hasil perbankan dan kondisi ekonomi yang signifikan.
Sebagai bagian dari pemahaman publik yang berkembang tentang tingkat bunga garansi, LPS sekali lagi mengatakan bahwa TBP adalah batas atas atau suku bunga setoran maksimum sehingga produk tabungan dengan klien bank dapat memenuhi salah satu kriteria program garansi.
“Dalam hal ini, kami merujuk ke bank yang mentransfer transparan dan terbuka untuk deposito mengenai jumlah tingkat bunga garansi saat ini,” katanya.
Ini dapat dilakukan, ia menambahkan, antara lain, dengan menemukan informasi tentang tingkat informasi di kantor perbankan, bidang yang diidentifikasi oleh klien atau melalui media informasi dan semua saluran komunikasi bank
Menurutnya, ketika datang untuk meningkatkan perlindungan dana pelanggan, serta upaya untuk memiliki kepercayaan yang luas pada setoran pelanggan, LPS selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga, menjamin setoran yang dirujuk dalam konteks mengumpulkan dana.
“Selain itu, dalam jaringan operasi bank, bank juga diminta untuk lebih patuh dengan peraturan dan pengawasan peraturan oleh Kantor untuk Jasa Keuangan (OJK) dan manajemen likuiditas dari Bank Indonesia (BI),” kata Purbaya.
Leave a Reply