Jakarta (Antara) – Kementerian Perlindungan Migran Indonesia (KPPMI) berhasil mengambil alih potensi pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal di pelabuhan Sri Binanscana Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Raurau, pada hari Sabtu.
“Tim kami mengetahui bahwa hari Sabtu berusaha untuk mengerahkan ilegal atau CPMI, yang bukan konferensi melalui pelabuhan di Sri Bintan Pura, di mana ada perbedaan dalam image -image antara ID (KTP) dan paspor,” kata Abdul Kading, Menteri, Menteri) KPPMI dalam siaran pers dan paspor. pada hari Minggu.
Menurut kartu, tim kemudian meminta wawancara dengan korban awal M (54), wanita dari Karavang, -java Barat untuk informasi lebih lanjut.
Dari wawancara, diketahui bahwa korban akan dikirim ke Malaysia bahwa asisten rumah tangga akan dicurigai (55), seorang pria dari Seranga Banten, melalui Tanjung Pinang dari Tanjung Prik seperti yang diorganisir oleh tersangka.
Dengan informasi ini, tim ini kompatibel dengan atap internasional di pelayaran dan Kementerian Perikanan (KCP) pada tersangka dengan memeriksa daftar nama penumpang dan menyediakannya untuk perlindungan pekerja migran di Indonesia (BP3MI) pelabuhan Sri Bintan Sri Bintan , Kepri.
Tim kemudian mengoordinasi Polisi Nasional sehubungan dengan KUHP (TPPO) dan telah memimpin tersangka dan korban ke kantor polisi Tanjungpinang untuk diinterogasi.
Untuk kejadian ini, Menteri Carding masih memperingatkan penduduk Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengambil alih prosedur untuk menghindari kasus TPPO.
“Saya tidak lelah mengingatkan Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menangani prosedur untuk menghindari TPPO, saya juga berterima kasih kepada semua orang yang mendukung upaya perlindungan untuk melindungi CPMI / PMI.”
Carding berharap masalah ini akan meningkatkan kesadaran CPMI tentang risiko TPPO.
Leave a Reply