Jakarta (Antara) – Kementerian Industri (Kemenperin) telah mengungkapkan bahwa para pemain industri masih dapat memperolehnya dari yang direncanakan menjadi 12 % dari Vatalia, para pemain industri lebih fokus pada impor karena dampak impor.
“Peningkatan 12 % dalam pajak pertambahan nilai dapat diterima oleh industri,” kata juru bicara Kementerian Industri (Kemenperin) pada konferensi pers untuk Jakarta. IKI merilis hari Senin.
Febri menjelaskan bahwa titik mengkhawatirkan aktor industri adalah relaksasi pembatasan impor atau impor karena dimaksudkan untuk membanjiri pasar domestik dengan produk murah sehingga produk domestik dapat membuat persaingan menjadi sulit.
“Apa yang ditakuti industri adalah kebijakan impor dan kendala impor yang mengarah ke pasar domestik dengan barang impor rendah,” katanya. “
Dia menjelaskan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai 12 % sebenarnya meningkatkan harga bahan baku, yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan harga jual produk yang diproduksi. Juga diharapkan meningkatkan pajak pertambahan nilai pada industri, terutama di daerah tersebut di wilayah tersebut 2-3 %.
Dia juga menjelaskan bahwa dampak negatif dari kenaikan 12 % dalam pajak pertambahan nilai untuk industri juga telah diantisipasi oleh sejumlah paket politik ekonomi, sehingga diharapkan dapat membantu bersaing di industri negara negara itu.
“Secara khusus, dengan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam berbagai insentif, termasuk PHP untuk industri kerja intensif, insentif untuk mobil hibrida dan berbagai motivasi dan berbagai program politik,” katanya.
Leave a Reply