Jagara (Antara)-Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (DGT) mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktifkan akun CORETAX untuk pelaksanaan pajak yang benar.
Bersama dengan sistem DJP CORETAX yang diterapkan tahun ini, bukti pajak pada pemotongan pendapatan (PPH) dilakukan (PJAP).
Selasa Direktur Penasihat Publik, Layanan dan Hubungan DWI Publik Astuted dalam Pernyataannya di Jakarta, untuk karyawan atau penerima pendapatan yang tidak dicatat dalam sistem CORETAX, yang membuat pemotongan pemotongan masih dapat dilakukan dengan menggunakan identifikasi angka ( Nin).
Namun, dalam hal ini, sistem secara otomatis menggunakan jumlah identifikasi pembayar pajak sementara (TIN), yang diterjemahkan menjadi bukti bahwa pemotongan tidak akan dimasukkan dalam entri otomatis pernyataan pajak tahunan.
“Oleh karena itu, untuk mengizinkan pendapatan masuk untuk melaporkan SPT dengan teks yang akan dibawa ke SPT, kami meminta penerima entri untuk segera mengaktifkan akun di Coretax DGT,” katanya.
Dari 3 Februari 2025 hingga 23,59 WIB, jumlah PPP PPP yang dikeluarkan untuk periode pajak Januari 2025 mencapai 1.259.578 tes pemotongan.
Dari jumlah tersebut, hingga 263.871 pemotongan pemotongan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, terdiri dari 199.177 tes PPP 21 dipotong untuk karyawan tetap, 46.936 tes pemotongan PPP 21 untuk karyawan yang tidak permanen dan 17.758 tes unifikasi PPH.
Sementara itu, pembayar pajak non-pemerintah tanpa menerbitkan 995.707 tes pemotongan, terdiri dari 528.976 tes PPP 21 untuk karyawan tetap, 99.559 tes PPP 21 pemotongan untuk karyawan yang tidak permanen, 415 tes PPP 26 untuk Pajak asing E 366.757. Penyatuan PPH.
Prosedur lengkap untuk mengaktifkan akun Coretax DJP dapat dilihat melalui https://pajak.go.id/reformdjp/cortax/.
Leave a Reply